NTTHits.com, Kupang - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun dalam Pemilihan Umum serentak Kepala Daerah (Pemilukada)
"Isu netralitas ASN menjelang pemilihan kepala daerah sering menjadi sorotan publik, saya ingatkan ASN dan PTT Kota Kupang untuk menjaga netralitas menjelang pemilukada tahun 2024,"kata Pj.Wali Kota Kupang, Fahren Funay, saat sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta Deklarasi Pemilu Damai tahun 2024 dan Komitmen Netralitas ASN Lingkup Kota Kupang, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Kota Kupang Cegah Narkoba
Sosialisasi pengawasan netralitas ASN pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Komitmen Netralitas ASN Lingkup Kota Kupang yang mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan”, menegaskan kembali bahwa seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun, agar menjadi upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.
”Saya juga berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman akan pentingnya netralitas ASN, mudah-mudahan pegawai ASN dan PTT dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye,"tambah Fahren.
Baca Juga: DPRD NTT Temukan Pembangunan Gedung SMKN 1 Boleng Mabar Tak Sesuai Spek
Berdasar ketentuan mengenai etika dan norma terkait netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN dan surat edaran Menpan RB nomor B/71/M.Sm.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya asn yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
menciptakan iklim yang kondusif, ASN dan PTT dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi dalam bentuk apapun, sambil melakukan pengawasan kepada para bawahannya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye dan Pemilu. ASN dan PTT juga diharapkan agar dapat menjaga kekompakan, netralitas serta kebersamaan korps dalam menyikapi dinamika politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang, Angelina Rasmah, mengatakan, sosialisasi netralitas ASN dan Deklarasi Pemilu Damai adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan persepsi yang sama kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang akan pentingnya netralitas pada Pemilihan Serentak 2024.
"Sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan sikap dan kesadaran netralitas ASN serta membuka ruang kepada ASN untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada wilayah kerja masing-masing,"kata Angelina.
Dalam Sosialisasi tersebut ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dilanjutkan dengan penandatangan bersama ikrar netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Kupang serta penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai bersama seluruh ASN yang hadir. (*)