"Apakah Jaksa lupa pada fakta persidangan bahwa adanya korban yang meninggal langsung di TKP dan bukan di Rumah Sakit atau pun dalam perjalanan," tanya dia.
Lalu, lanjutnya, kalau pun diduga JPU sengaja menerapkan Pasal 170 KUHP kenapa tidak menggunakan Pasal 170 ayat (2) butir ke 3 KUHP, karena jelas jauh lebih relevan dengan realita/ fakta persidangan yaitu korban meninggal dunia.
"Menjadi pertanyaan lanjutan bagaimana bisa Terdakwa yang dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 (Marten Konay dan Ama Logo) sama-sama dituntut 2 tahun, yang mana penerapan pasal dan penerapan sanksi pidana terhadap kedua pasal ini berbeda," tanya dia.
Dia menambahkan sudah seharusnya dan sepantasnya terdakwa Marthen Konay dikenakan pasal 55 KUHP danpasal 338 yang diterapkan pada terdakwa pelaku penusukan yaitu Matheos Alang yang oleh JPU dituntut 14 tahun penjara.
"Patut diduga ini merupakan upaya pembelokan fakta persidangan sesungguhnya dan upaya penerapan pasal yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan sebagai dasar pijakan tuntutan! Patut diduga fenomena ini adalah bukti nyata adanya praktek mafia peradilan," tutupnya. ***