NTTHits.com, Kupang - Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau yang masih harus dibayar karena mengalami kesulitas likuiditas atau keadaan diluar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
"Sesuai dengan peraturan kementrian keuangan, wajib pajak dapat mengangsur utang pajak,"kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka, Rabu, 6 September 2023.
Baca Juga: Mudahkan WP, KPP Pratama Kupang Punya Sembilan Inovasi Untuk 114 Layanan Pajak
Ketentuan tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak dan peraturan nomor 18/PMK.03/2021tentang cipta kerja dibidang pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Adapun jenis utang pajak yang dapat ditunda atau diangsur antara lain, kekurangan pembayaran pajak yang tertuang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Baca Juga: Sertijab Gubernur NTT Digelar di Jakarta
Utang pajak dapat dilakukan wajib pajak melalui prosedur yang ditetapkan yakni, mengajukan permohonan, KPP terdaftar paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal permohonan diajukan, kemudian dikeluarkan surat keputusan dengan jawaban menyetujui, menyetujui sebagian dan menolak.
"Untuk permohonan penundaan utang pajak ada prosedur dan wajib memberikan jaminan aset berwujud,"tambah Agus Eka.
Baca Juga: Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Diputus Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. JPU Siap Ajukan Kasasi
Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan utang pajak harus memberikan jaminan aset berwujud dengan kriteria merupakan milik penanggung pajak dengan bukti kepemilikan, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas penanggung pajak pemohon. (*)