NTTHits.com, Kupang - Komisi V DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang kebijakan sekolah pukul 05.30 Wita, karena sudah adanya protes dari masyarakat dan Ombusdman.
"Kami minta agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang kebijakan KBM pada jam 5.30 Wita," kata Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Rabu, 1 Maret 2023.
Alasannya, menurut dia, fasilitas sekolah yang belum memadai, moda transportasi yang belum aman, aspek keamanan dan kenyamanan anak-anak.
Baca Juga: Perkosa Anak Dibawah Umur, ODK Diamankan Polisi
"Atas dasar itu, maka Komisi V minta agar kebijakan ini di kaji ulang," tegasnya.
Apalagi kebijakan ini, lanjutnya, tidak didasari dengan dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kegelisahan. "Harus ada aturan yang jelas yang nendasari kebijakan ini," tegasnya.
Dia mengatakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT harus dengan kebijakan yang bisa diterima dan payung hukum yang mengatur secara teknis. "Tentunya dengan kajian yang baik, dan direncanakan secara masif," ujarnya.
Baca Juga: Telkomsel Dukung Konekvitas Digital di World Superbike Mandalika
Karena itu, komisi V merekomendasikan agar kebijakan sekolah jam 5.30 pagi dipending, sambil menunggu kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan NTT.
"Kami minta dipending agar tidak, menimbulkan keresahan publik dan beri kesempatan kepada Dinas agar melakukan langkah-langkah strategis," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi menolak untuk mempending penerapan sekolah pukil 05.30 Wita. "Itu keputusan politik, kami jakan terus," tegas Linus.
Kenapa terus berjalan, jelas Linus, agar ada ruang untuk dirisetkan. Jika dituna dimana risetnya. "Kami tidak menolak rekomendasi DPRD. Kami jalan terus," katanya.***