Diberitakan sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal. Kayu tersebut diduga ditumpuk di salah satu rumah warga di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari sebuah video amatir yang diambil Jumat, 15 November 2024, kayu sonokeling diduga ilegal ini ditampung di samping salah satu rumah warga.
Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan kayu yang dilindungi tersebut. Pasalnya, sejumlah potongan kayu sonokeling terlihat berserakan di tanah. Beberapa tumpukan kayu sonokeling tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna biru dan hijau.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEPM) UPT-KPH TTU, Risal Ndolu mengatakan, dalam penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024 ditemukan sekitar 750 potong kayu sonokeling di lokasi itu. Risal menduga perusahaan kayu milik pengusaha bernama Komang ini tidak resmi.
"Dan di dalam mobil, menurut tenaga teknis dari Pak Komang itu ada 121 potong. Kemarin janjinya mau dibawa ke kantor ternyata dia mangkir. Artinya dia tidak menepati janjinya,"ujarnya.
Ia juga menduga Kayu Sonokeling ini ditebang dari kawasan hutan. Pasalnya, ketika ditanya dokumen saat penggerebekan yang bersangkutan berkelit.
"Pada saat itu, pengusaha kayu tersebut menunjukkan sebuah surat yang tidak berkaitan dengan peredaran kayu", aku Risal.
Sambungnya, yang bersangkutan beralasan tidak paham aturan.
"Alasannya tidak masuk akal, karena dia bukan pemain baru. Pada tahun 2021 perusahaan kayunya itu Sahabat Setia di Kelurahan Sasi. Atas dasar moratorium itu, kita sudah mengawal untuk mencuci gudang. Kayu sonokelingnya sekitar 50an kubik pada waktu itu,"ujarnya.
Pasca dilaksanakan cuci gudang atau dikeluarkan stok sisa kayu sonokeling pada tahun 2021 lalu, semestinya yang bersangkutan tidak lagi melakukan penebangan dan peredaran kayu lagi.
Baca Juga: Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT
Risal Ndolu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengusaha kayu bernama Komang. Rencana pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan pasca sejumlah kayu sonokeling diduga milik yang bersangkutan diamankan pada Jumat, 15 November 2024 lalu.
"Saya mau supaya dia dikenakan tindak pidana,"ujarnya.
Namun, pihaknya mesti menemukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan penebangan di kawasan hutan. Pasalnya, jika penebangan dilakukan di luar kawasan hutan maka, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.