NTTHits.com, Kefamenanu - Anggota Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT), Viktor Manbait S.H meminta Penegak Gukum KLHK Regional Bali Nusra di Kupang untuk mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum atas dugaan Ilegal Logging Sonokeling oleh seorang pengusaha kayu di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Viktor bahkan mengatakan telah mendengar informasi bahwa Tim Penegak Hukum KLHK Bali Nusra sudah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus pembalakan liar hutan Sonokeling pertengahan November belum lama ini.
"Kita akan tetap kawal kasus ini. Ini adalah momentum bagi penegak hukum dalam membongkar mafia Ilegal Logging ini,"ujarnya, Minggu, 8 Desember 2024.
Ia menduga kasus Ilegal Logging ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal saja. Namun melibatkan banyak pihak bahkan sampai instansi pemberi izin.
Dijelaskannya, berkaca dari kasus-kasus ilegal logging sonokeling yang terjadi marak di Kabupaten TTU, para Terduga pelaku tertangkap melakukan penebangan kayu sonokeling ilegal namun kemudian hilang tanpa bekas tanpa adanya penegakan hukum sama sekali.
Menurutnya, maraknya ilegal logging sonokeling sejak tahun 2017 memberikan ancaman serius terhadap kerusakan hutan di Kabupaten TTU. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2022 mengeluarkan moratorium sonokeling.
Dengan moratorium itu, katanya semua pihak dilarang untuk melakukan penampungan dan mengantarpulaukan sonokeling. Sekaligus dilakukan pemetaan dan pendataan potensi sonokeling yang ada di dalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak.
"Sejak ditetapkannya moratorium tahun 2022, tidak ada lagi kayu sisa sonokeling yang berada dalam tempat penampungan berizin di Kabupaten TTU", tegas Viktor.
Bahkan lanjutnya, dengan demikian adanya penampungan kayu sonokeling di tahun 2024 ini secara jelas merupakan kayu sonokeling ilegal. Pasalnya, sampai dengan saat ini moratorium sonokeling belum dicabut. Sementara di Kabupaten TTU sama sekali belum dilakukan pemetaan dan pendataan sonokeling sebagai syarat untuk dicabutnya moratorium sonokeling.
Baca Juga: Pihak UPT KPH TTU Sebut, Peredaran Keluar Kayu Pacakan Sonokeling Berasal Dari Dalam Kawasan Hutan
"Penampungan dan pengiriman sonokeling dimasa moratorium sonokeling ini berpotensi melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam", tandas Viktor.
Selain itu juga, sambungnya berpotensi melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang kehutanan tentang larangan menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal pasal 78 tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.
“Praktek illegal logging yang terjadi merupakan bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan, yang mempengaruhi menurunnya fungsi hutan di TTU lewat perusakan yang masif," pungkasnya.