nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Keluarkan Surat Terbuka Untuk Presiden RI Tolak Penandatangan Ranperpres PKUB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Ilustrasi

Dengan berbagai catatan kritis di atas, Koalisi Masyarakat Sipil “Tolak Penandatanganan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB)” meminta Presiden untuk tidak menandatangai Ranperpres PKUB tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil “Tolak Penandatanganan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB)” terdiri dari Yayasan CIS TIMOR Indonesia, YKPI, Task Force KBB, SEJUK, Sobat KBB, KOMPAK, KOMPAS, SETARA Institute, YLBHI, AJI Indonesia, Imparsial, SALT Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Task Force KBB, GEREJA HKI, ALIANSI ADVOKASI KBB KALTIM, Pelita Padang, MLKI, BPW-GBI Kabupaten Belu, LKIS, Koalisi Lintas Isu (KLI), YIP.Center, YLBHI - LBH Yogyakarta, KOALISI NGO HAM, KontraS Aceh, YLBHI-LBH Banda Aceh, SP Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh, YouthID, Asia Young People Action (AYA), Youth Forum Aceh (YFA), AJI Yogyakarta, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Jaringan GUSDURian, Human Rights Working Group (HRWG). (*)

Halaman:

Tags

Terkini