nasional

Aliansi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian Serukan Lima Poin Hentikan Penggunaan Gas Air Mata

Selasa, 12 September 2023 | 17:26 WIB
Ilustrasi

Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Hotel Plago, PT.SIM Hadirkan 14 Bukti Tambahan

Dari peristiwa ini, terlihat bahwa sesungguhnya aparat kepolisian tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat penembakan gas air mata.

Pasca tragedi Kanjuruhan tersebut, kami mencatat pula beberapa peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi berulang dan memakan korban, antara lain, Kasus penembakan gas air mata kepada para suporter bola di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat, 18 Februari 2023, Penembakan Gas Air Mata terhadap warga Dago Elos Senin, 14 Agustus 2023, Penembakan gas air mata ke dalam lingkungan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Utara pada 12 Juni 2023, Penembakan Gas Air Mata di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 7 September 2023 yang mengenai anak-anak dan balita, Penembakan Gas Air Mata di Pulau Rempang di depan BP Batam pada Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Pelabuhan Peti Kemas Tenau Kupang, Esensi Wajah Baru Gerbang Industri dan Ekonomi NTT

Apabila ditelisik lebih dalam lagi, dari riset ICW dan Trend Asia, sepanjang 2015-2022 terdapat 144 kejadian penembakan gas air mata.

Jumlah kasus penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mulai naik trennya sejak 2019, sebanyak 29 kasus, dan terus meningkat hingga saat ini.

Kajian tersebut juga menemukan bahwa total anggaran pengadaan gas air mata sepanjang 2013-2022 sebesar Rp 2,01 Triliun yang mencakup 45 kegiatan pembelanjaan seperti amunisi, pelontar, sampai drone. Pada 2022 saja, Polri punya anggaran senilai Rp 49 Miliar untuk pengadaan 1.857 unit pepper projectile launcher.

Baca Juga: 4 Ipar Mantan Bupati TTU Diproses Hukum, Irna Muki dan Anak Saksikan Para Terdakwa Berompi Orange Ikut Sidang

Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara/anarki.

Bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa. (*)

Halaman:

Tags

Terkini