NTTHits.com, Kupang - Pemerintah provinsi NTT memprotes Menteri Kesehatan tentang penggunaan pengukuran stunting dengan metode Survey Status Gizi Indonesia (SGSI).
"Kementerian Kesehatan telah
menyetujui penggunaan aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) untuk menilai perkembangan stunting di NTT sebagai pengecualiannya," Kata Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat pidato pembangunan Hub NTT pada HUT RI ke-78, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dia menyadari angka stunting di NTT masih tergolong tinggi. Persentase stunting selama lima tahun berturut-turut mulai tahun 2018 sampai dengan 2023 menunjukkan tren penurunan yang besar.
Baca Juga: Gempa Tektonik M5,8 Guncang Ende, Tak Berpotensi Tsunami
Pada tahun 2018, prevalensi stunting
35,4 persen atau sebanyak 81.434 balita dan menurun tajam pada pengukuran Februari 2023, yakni 15,7 persen atau
67.518 balita.
"Hal ini membuktikan pendekatan pencegahan dan penanganan stunting secara konvergensi melalui intervensi spesifik dan intensif berjalan efektif," ujarnya.
Penurunan stunting secara signifikan ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah NTT untuk menggunakan aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) untuk menangani stunting dengan by name, by adress dan menolak menggunakan Survey Status Gizi Indonesia (SGSI).
Dia juga meminta agar Semua pihak juga terus berkomitmen untuk menekan angka kematian ibu dan anak melalui berbagai upaya seperti penguatan, dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan dan evaluasi yang terus-menerus.
Baca Juga: Promosi Teluk Kupang Jadi Potensi Wisata, Kota Kupang Selenggarakan Festival Terbaik Untuk Rakyat
Angka kematian Ibu selama tiga tahun terakhir menunjukan penurunan, dimana pada tahun 2021, angka kematian ibu sebanyak 181 kasus dan tahun 2022 berjumlah 171 kasus. Sampai dengan Juli tahun 2023 terdapat 74 kasus.
Sementara itu, untuk kematian bayi sampai dengan Juli tahun 2023 mencapai
449 kasus atau menurun dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 1.139.***