NTTHits.com, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mempertanyakan kualifikasi dan sertifikasi, terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merubah skema ratusan PTT yang diberhentikan menjadi tenaga outsourcing di bawah bendera Perusahaan Daerah (Perumda) PT.Sasando.
"Kalau outsourcing kan perlu persiapan, apakah perusahaan yang diberi tanggung jawab itu sudah memenuhi kualifiaksi dan sertifikasi belum,?" kata Anggota DPRD Kota Kupang, Tellend Daud, Senin, 20 Pebruari 2023.
Menurut dia, perusahaan daerah yang ditunjuk, minimal memiliki dan memenuhi kualifikasi perusahaan dan sertifikasi khusus penyediaan sumber daya manusia yang dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
"Bukan asal kasih di PT Sasando, persiapan PT Sasando bagaimana, itu bukan solusi terbaik malah bikin masalah dalam waktu dekat ini dan bukan serta merta kita alihkan saja, terlalu simpel,"tambah Tellend.
Baca Juga: Komisi I DPRD Minta Pemkot Kupang Anulir Pemberhentian 904 PTT, Outsourcing Bukan Solusi Saat Ini
Perusahaan yang di tunjukpun, apakah mempunyai kemampuan keuangan untuk membayar terlebih dahulu. Ia mencontohkan, tahun anggaran yang berjalan sudah dianggarakan dan ditetapkan dalam APBD bahwa gaji PTT sesuai dengan UMR, kemudian penanggungjawabnya atau pemberi gaji masing -masing adalah tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun dialihkan secara tiba - tiba ke PT. Sasando tentunya tidak bisa seperti itu melainkan harus melalui tahapan pembahasan pemerintah dan DPRD.
"Keputusan mendadak seperti ini, kalaupun juga bisa dipaksakan ke PT.Sasando, apakah PT Sasando punya uang untuk bayar gaji mereka, kan tidak, tetap harus melalui pembahasan,"tutup Tellend. (*)