humaniora

Aturan Baru, Pengajuan SIM Wajib Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Rabu, 21 Juni 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi

NTTHits.com, Kupang - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI (Korlantas Polri), mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru, pemohon wajib menyertakan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan penyempurnaan sistem, untuk memastikan sertifikat mengemudi dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi," kata Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga: Musyawarah ke-V PHDI Kota Kupang, Rumuskan Program Pembangunan Masyarakat dan Lingkungan

Korlantas Polri secara resmi mengeluarkan syarat baru pembuatan SIM bagi pemohon yang hendak mengajukan pembuatan SIM baru.

Syarat baru pembuatan SIM tersebut, diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023, yang baru saja disahkan sebagai revisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Lapak UMKM Nunbaun Sabu Bukti Pilar Ekonomi Kerakyatan di Kupang

Dalam aturannya, pegajuan perdana SIM dikenakan syarat administrasi tambahan berupa lampiran sertifikat dari sekolah mengemudi. Pemohon SIM juga wajib melampirkan salinan bukti kesehatan jasmani dan rohani.

Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran dan fisik secara umum. Sedangkan sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian. Selain itu, pemohon SIM juga wajib aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 125 Peserta Ikut Kejuaraan Renang Antar Pelajar di Kupang

"Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2024 mendatang,"tutup AKBP Faisal Andri Pratomo.

Tags

Terkini