humaniora

BBNKB Gratis Bagi Kendaraan Bernopol Luar Daerah Mutasi Masuk NTT

Rabu, 12 April 2023 | 13:55 WIB
Pertemuan Samsat ,Ombudsman, Jasa Raharja NTT

NTTHits.com, Kupang - Kendaraan bernomor polisi (Nopol) luar daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mutasi masuk ke dalam wilayah NTT, dibebaskan biaya alias gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal tersebut berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Penyerahan Kedua dan Seterusnya maka kendaraan plat luar daerah NTT yang mutasi masuk ke dalam NTT dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 100 %.

"Ini menjadi informasi bagi seluruh masyarakat NTT, dan pemilik kendaraan berplat nomor luar NTT,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Layanan Terbaik BUMN untuk Pemudik di Pelabuhan Merak

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan plat luar yang mutasi masuk juga akan diberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% dari pokok PKB.

Adapun pembebasan biaya bagi kendaraan bernopol luar NTT, berdasar pertimbangan mengapa kendaraan plat luar perlu mutasi masuk ke NTT, Karena kendaraan plat luar NTT tidak membayar pajak kendaraan di NTT,  melainkan di kota asal kendaraan.

Baca Juga: Dewan Pers Survei Indeks Kemerdekaan Pers di NTT

Pemilik kendaraan plat luar juga akan disibukan dengan kewajiban melapor ke kepolisian daerah masing-masing untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) setiap tiga bulan sekali.

Itupun mungkin ada yang dikenakan pungutan dalam jumlah tertentu. Banyaknya kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT akan berkonsekuensi pada penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kuotanya dihitung hanya berdasarkan jumlah kendaraan bermotor plat NTT, selain beban penggunaan jalan raya.

Baca Juga: PLN Unit Induk Wilayah NTT Kerahkan 1.170 Personel Siaga Idulfitri

Data Rakor Pajak Daerah, saat ini, jumlah kendaraan bermotor di NTT sebanyak 761.117 unit. Akan tetapi yang terdaftar dan membayar pajak kendaraan hanya sebanyak 356.241 unit. Yang tidak membayar pajak sebanyak 404.876 unit kendaraan. Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak, padahal 80persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Dengan kepatuhan mutasi masuk, para pemilik kendaraan atau saudara sekalian  ikut menyumbang PAD NTT," tutup Darius. (*)

Halaman:

Tags

Terkini