humaniora

BPHN Mengasuh, Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Kristen Atambua Kabupaten Belu

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:27 WIB
BPHN Mengasuh, Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Kristen Atambua Kabupaten Belu (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Atambua - BPHN Mengasuh, bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu gelar Penyuluhan Hukum di SMA Kristen Atambua, Kabupaten Belu.

Kegiatan penyuluhan yang  berlangsung pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 wita hingga 12.30 wita,  mengusung tema 'Mencegah Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Anak Sekolah dengan Memahami Nilai Hukum dan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari' ini dihadiri para guru dan siswa siswi sebanyak kurang lebih 85 orang.

Baca Juga: Ada Temuan dan Belum Pertanggungjawabkan Hampir Rp2 M DD dan ADD Manunain B, Ansel Uskono Maju Cakades Lagi.

Bertindak sebagai nararumber dalam kegiatan tersebut, Adv. Melkias Takoy, S.H dari OBH Lentera Belu dengan empat orang Advokad dan dua orang Paralegal serta Kepala Sekolah, Paulus Ngongo Lende, SPd  serta Yanti Leo,SPdk sebagai Moderator.

Nara sumber utama, Melkias Takoy mengatakan, kegiatan yang berlangsung dilatar belakangi oleh fakta maraknya kenakalan di kalangan remaja, siswa siswi yang terjadi disekolah.

"Kegiatan ini dilatar belakangi oleh fakta maraknya kenakalan di kalangan remaja, siswa siswi yang terjadi disekolah", ungkap Melkias saat diwawancarai, Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu TTU Gandeng Awak Media

Bahkan, lanjutnya  mengarah pada kriminalitas yang mengakibatkan ancaman memidanaan (penjara), banyaknya perkara anak berhadapan dengan hukum di Pengadilan serta banyaknya anak berhadapan dengan hukum yang didampingi OBH, baik sebagai korban, pelaku maupun sebagai saksi.

Adapun tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum, kata Melkias agar para pendidik dan siswa siswi dapat mengetahui tindakan hukum seperti apa yang dapat dikenai hukuman.

"Tujuan BPHN Mengasuh ke sekolah - sekolah, agar para guru dan siswa bisa mengetahui dengan benar dan pasti perbuatan - perbuatan apa saja yang dapat dikenai hukuman penjara dengan segala akibat dan sanksinya serta memperoleh komitmen untuk menghindari perbuatan yang berakibat pidana penjara", pungkas Melkias.(*)

 

Tags

Terkini