humaniora

Pemkot Kupang Hanya Terbitkan 1.517 SK PTT, Nasib 933 Honorer Lainnya Tidak Pasti

Jumat, 3 Maret 2023 | 12:26 WIB
Sekda Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),  akhirnya memberikan kepastian kepada tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 1.517 tenaga PTT yang bekerja sejak tahun 2018 ke bawah. Sementara tenaga PTT yang bekerja sejak tahun 2019 ke atas sebanyak 933 orang masih menunggu.

Pembagian SK diberikan langsung ke Kasubag Kepegawaian masing-masing perangkat daerah. Pengambilan SK digelar di depan Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.

Baca Juga: Banjir Rendam Jalan di KM 69-70 Timor Raya, Akses Trans Timor Lumpuh

Terpantau, pembagian SK dilakukan oleh staf dan pegawai di BKPPD Kota Kupang, sejak pukul 15.00 Wita higga selesai. Para Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD mengantre dengan tertib.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensi Funay mengatakan, SK PTT telah dibagikan, saat ini sementara proses pembagian, dipastikan hari ini juga selesai pembagian. namun untuk SK tenaga PTT yang bekerja tahun 2019 ke atas, sementara diproses dan akan dibagikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ditanya Dasar Hukum Sekolah Jam 5.30 Pagi, Viktor: Nanti Kau Celup Disitu

“Saya sudah tanda tangani SK petikan sebanyak jumlah tenaga PTT yang ada, khususnya yang bekerja atau SK tahun 2018 ke bawah, sementara SK atau yang bekerja sejak tahun 2019 ke atas, masih dalam proses,” kata Fahrenzy, Jumat, 3 Maret 2023.

SK yang sudah dibagikan bagi 1.517 PTT, maka akan langsung diproses untuk pembayaran gaji, namun harus sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, apakah  gaji para PTT tersebut dibayarkan sejak Januari hingga Maret.

"Dibayarkan dua bulan atau langsung tiga bulan, kita harus lihat kemampuan keuangan juga,” tutup Fahrenzy. (*)

Tags

Terkini