humaniora

Sekda Belum Tandatangan SK, Gaji Ribuan PTT di Kupang Tak Bisa Dibayarkan

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:52 WIB
George Hadjoh

NTTHits.com Kupang - Bekerja tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum dapat menerima gaji.

Hal tersebut terkendala karena SK para PTT yang seharusnya sudah dikantongi sejak awal Januari 2023, belum di tandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrenzy Funay.

Baca Juga: Akhirnya, Pemkot Kupang Putuskan Rekrut Kembali PTT Yang Dirumahkan

"SK PTT itu, Sekda sementara proses tandatangan,"kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat Media Gathering, Selasa, 28 Pebruari 2023.

Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, Poppy Baun, mengatakan, gaji PTT hanya tinggal menunggu jika ada SK, dengan dasar itulah proses pencairan dan pembayaran gaji para PTT dapat dilakukan.

Baca Juga: Belum Kantongi SK, 1.517 Tenaga PTT di Kupang Gigit Jari Belum Terima Upah

"Jika ada SK kita tinggal melakukan pembayaran, kalau tidak ada SK mau pakai apa dasar pembayarannya," kata Poppy.

Sebelumnya, Assisten III Pemkot Kupang, Januar Dally juga membenarkan gaji para PTT belum bisa dibayarkan karena SK sementara masih proses tandatangan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Tidak Tahu Upah Ribuan PTT di Kupang Belum Terbayar

"Betul, gaji belum bisa dibayarkan karena belum ada SK, sementara masih proses tandatangan,"kata Yanuar beberapa waktu lalu. (*)

 

 

Tags

Terkini