humaniora

DPRD Apresiasi Langkah Pemkot Kupang Batal Rumahkan Ratusan PTT

Jumat, 24 Februari 2023 | 16:12 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adi Talli

NTTHits.com, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Talli mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) yang membatalkan atau menganulir pemberhentian 904 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah dirumahkan, sekaligus tetap mengakomodir seluruh PTT yang berjumlah 2.450 orang hingga November 2023.

Baca Juga: Akhirnya, Pemkot Kupang Putuskan Rekrut Kembali PTT Yang Dirumahkan

Sebelumnya, 904 PTT telah dirumahkan akibat berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang melarang adanya perekrutan tenaga PTT terhitung sejak tahun aturan tersebut di keluarkan.

"Pemberlakuan PP itu kan di bulan November 2023, sehingga dipekerjakan kembali tidak bertentangan dengan aturan tersebut," kata Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Jumat, 24 Pebruari 2023.

Baca Juga: Komisi II DPRD Tidak Tahu Upah Ribuan PTT di Kupang Belum Terbayar

Menurut dia, komunikasi dengan pemerintah pusat pada kementrian terkait tentunya telah dilakukan oleh Pemkot Kupang, sehingga kemudian mengambil kebijakan tetap melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) khususnya melaksanakan anggaran untuk membiayai tenaga PTT yang ada, karena itu  pasca direkrut kembali para tenaga PTT, tidak bertentangan dengan PP.

Baca Juga: Belum Kantongi SK, 1.517 Tenaga PTT di Kupang Gigit Jari Belum Terima Upah

Selain itu juga, anggaran untuk gaji PTT pun sudah ada dalam Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Kupang tahun 2023.

"Kalau ini merupakan hasil konsultasi dan komunikasi dengan kementrian terkait, maka tentu mendapat persetujuan dan tidak ada dampak ikutan," tutup Adrianus. (*)

Tags

Terkini