NTTHits.com, Kupang - Dua keluarga pemilik lahan, Lazarus Fanggi dan Yehuda Doa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menuntut ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2012, atas pembangunan fasilitas umum pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) depan hotel Aston.
"Sebenarnya kami tidak perlu sampai ke sini, jika pemkot Kupang konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibangun kurang lebih dari lima tahun lalu, berulang kali kami pertanyakan, Pemkot tidak pernah menjawab secara pasti,"tandas perwakilan Keluarga Yehuda Doa, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: BPKP Evaluasi Anggaran Lima Sektor Prioritas Pemerintah Kota Kupang
Berdasarkan kesepakatan hasil negosiasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), salah satu poin kesepakatan menyatakan, keluarga Lazarus Fanggi dan Yehuda Doa pemilik tahan seluas 2.293 meter persegi di RT/RW 01/01, Kecamatan Kelapa Lima termasuk dalam lokasi pembangunan proyek strategis nasional dengan ketentuan selama belum dilakukan ganti rugi dan pemutusan hak terhadap lahan tersebut, maka kedua keluarga diberikan hak mengelola parkir di lokasi tersebut.
Menurut dia, harga pasaran pada lahan tersebut berkisar Rp5juta/meter, sehingga jika ditaksir nilai jual lahan atau ganti rugi kurang lebih sebesar Rp.11 milliar.
"Hingga saat ini, kita diulur-ulur waktu tidak pernah dijawab secara pasti, untuk nilai kerugiannya, maunya kita sekitar belasan milliar, tapi biar kewenangan aprizal yang menilai nanti,"tambah perwakilan keluarga Yehuda Doa.
Baca Juga: 2025, Inspektorat Targetkan Level 3 Terdefinisi Tingkat Maturasi SPIP Pemerintah Kota Kupang
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Moses Mandala, menjelaskan, terkait persoalan ganti rugi lahan, selama ini terkatung - katung dan dapat dikategorikan sebagai upaya pengelapan aset, sehingga dalam RDP telah disepakati bahwa Pemerintah Kota Kupang siap melakukan proses ganti rugi atau tukar guling tanah.
"Pemerintah Kota Kupang ini terkesan menghindar, dapat dianggap penggelapan aset karena tidak ada titik temu, salahnya di pemerintah bahkan dipersulit, jadi sekarang Pemerintah Kota Kupang akan bicara untuk ganti rugi atau tukar guling,"jelas Moses.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kupang, Pauto Neno, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan proses ganti rugi lahan atas pembangunan fasilitas umum pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) depan hotel Aston, menjadi keputusan pimpinan daerah terkait tindak lanjut dari kesepakatan hasil negosiasi.
"Terkait dari tindak lanjut dari kesepakatan itu, nanti kami sampaikan, ganti rugi dalam bentuk tanah dan atau uang, itu sepenuhnya keputusan pimpinan, dan jika harus ganti rugipun tentu butuh keputusan wali kota yang baru," terang Pauto.
Baca Juga: Pengungsi Gunung Ibu Capai 664 Jiwa, Evakuasi Terus Berlangsung 24 Jam
Kedua keluarga pemilik lahan berharap, segera ada itikad baik dari Pemerintah Kota Kupang untuk duduk bersama dan berdiskusi, terkait tata cara ganti rugi dengan beberapa alternatif pilihan diantaranya, pemukiman kembali, ganti rugi dalam bentuk tanah, ganti rugi dalam bentuk uang atau pemilik saham bersama di lokasi tersebut. (*)