humaniora

Tanggapi Pernyataan Sikap Dinas Pendidikan Kota Kupang, Linus Lusi : Saya Belum Tahu Substansinya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:44 WIB
Pj.Wali Kota Kupang, Linus Lusi

NTTHits.com, Kupang - Pj Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, mengaku belum mengetahui substansi atau isi dari surat pernyataan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dumuliahi Djami.

"Saya belum tahu substansinya, substansi dasarnya, kita lihat substansinya apa dulu, iya kan, nanti tanya Sekda saja (Fahren Funay),?" kata Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Sebut Birokrasi Amburadul, Kadis Pendidikan Tantang Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi Minta Maaf

Surat pernyataan sikap tersebut dikeluarkan dengan kop Pemerintah Kota Kupang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 15 Oktober 2024 dengan nomor  P-427/Disdikbud.800.1.8.3/X/2024 ditujukan ke Pj Wali Kota Kupang dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarta sebagai laporan, Pj Gubernur NTT di Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Pimpinan media cetak/elektronik.

Adapun isinya menyatakan, membaca pernyataan Pj Wali Kota Kupang sebagaimana dimuat dalam media NTTHits.com Jumat, 4 Oktober 2024 dengan judul "Pj Wali Kota Linus Lusi Gundah, Manajemen Birokrasi Pemkot Kupang Amburadul". Pernyataan ini dengan sendirinya menggugurkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kota Kupang oleh Ombudsman NTT.

Sebagai bagian integral birokrat Pemkot Kupang, saya merasa sangat dilecehkan dengan pernyataan tersebut karena proses penilaian panjang yang dilakukan Ombudsman NTT dan BPK NTT atas pelayanan publik Pemkot Kupang dengan menggunakan lokus, batasan dan metodologi penilaian yang sangat objektif dan transparan, ternyata dimata Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi justru amburadul alias porak poranda.

Baca Juga: Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year, BRI Cetak Prestasi di detikcom Awards 2024

"Kami menanggapi dari pemberitaan media online NTTHits.com, kata amburadul itu menjadi terganggu bagi kita semua sebagai aparat birokrat kota Kupang, khususnya kami Dinas Pendidikan,"kata Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami saat konferensi pers.

Kini, kami birokrat Kota Kupang berada pada persimpangan jalan mau percaya pada hasil penilaian Ombudsman dan BPK NTT sebagai lembaga resmi dan independen yang diberi kewenangan melakukan penilaian atas pelayanan publik pemerintah atau lebih percaya pada pernyataan Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi yang hanya didasarkan pada curhatan beberapa orang?.

Kesan pernyataan tersebut yang saya pahimi adalah sebagai berikut, berdasar kamus besar Bahasa Indonesia/KBBI kata amburadul berartinya porak-poranda. artinya, birokrasi di kota Kupang sangat tidak baik-baik saja atau porak poranda.

Baca Juga: Dorong Kualitas Pendidikan, BRI Peduli Renovasi SDN 001 Sungai Pagar, Riau

Diksi yang digunakan oleh Pj wali Kota Kupang, Linus Lusi telah mencoreng wibawa Pemkot Kupang yang sementara di pimpin oleh Linus Lusi, artinya, Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi tidak menyadari posisinya sebagai seorang pemimpin tertinggi di Kota Kupang walau hanya sementara waktu.

"Sebagai bagian integral birokrat Pemkot Kupang, saya merasa sangat dilecehkan dengan pernyataan tersebut,"tegas Dumuliahi

Saya ingin bertanya pada Pj Wali Kota Kupang, apa indikator yang digunakan sebagai dasar menyimpulkan bahwa birokrasi di Kota Kupang amburadul,?

Halaman:

Tags

Terkini