humaniora

Sebut Birokrasi Amburadul, Kadis Pendidikan Tantang Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi Minta Maaf

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:18 WIB
Kadis Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami

NTTHits.com, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat pernyataan sikap yang isinya meminta Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi melakukan permintaan maaf atas ungkapan sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media dengan judul "Pj Wali Kota Linus Lusi Gundah Manajemen Birokrasi Pemkot Kupang Amburadul,".

"Karena pernyataan Pj Wali Kota ada di media, jadi Pj Wali Kota juga tahu minta maaf kepada siapa, pada birokrat melalui media, selesai soal, mau rendah hati atau tidak, tapi kalau hatinya keras kita juga keras,"tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, saat Konferensi Pers, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year, BRI Cetak Prestasi di detikcom Awards 2024

Dalam surat tersebut dicantumkan tiga tuntutan yakni, tidak menerima pernyataan Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi yang menyatakan bahwa manajemen birokrasi Pemkot Kupang amburadul, karena pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan kondisi riil birokrasi pemerintah Kota Kupang saat ini.

Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi harus menarik kembali pernyataan tersebut karena mematikan motivasi dan kreativitas para birokrat di Kota Kupang.

Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi perlu membuka ruang publik atau forum terbuka untuk berdiskusi bersama tentang amburadulnya birokrasi di Kota Kupang.

"Kami menanggapi dari pemberitaan media online NTTHits.com, kata amburadul itu menjadi terganggu bagi kita semua sebagai aparat birokrat kota Kupang, khususnya kami Dinas Pendidikan,"tambah Dumuliahi.

Menurut dia, pernyataan Pj Wali Kota tersebut dengan sendirinya menggugurkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kota Kupang oleh Ombudsman NTT tahun 2023, yakni pada kualitas sedang dan Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sebagai bagian integral birokrat Pemkot Kupang, saya merasa sangat dilecehkan dengan pernyataan tersebut,"tegas Dumuliahi.

Baca Juga: Dorong Kualitas Pendidikan, BRI Peduli Renovasi SDN 001 Sungai Pagar, Riau

Dalam surat pernyataan tersebut juga tercantum bahwa proses penilaian panjang yang dilakukan Ombudsman NTT dan BPK NTT atas pelayanan publik Pemkot Kupang dengan menggunakan lokus, batasan dan metodologi penilaian yang sangat objektif dan transparan, ternyata dimata Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi justru amburadul alias porak poranda.

Kini, lanjut Dumuliahi, kami birokrat Kota Kupang berada pada persimpangan jalan mau percaya pada hasil penilaian Ombudsman dan BPK NTT sebagai lembaga resmi dan independen yang diberi kewenangan melakukan penilaian atas pelayanan publik pemerintah atau lebih percaya pada pernyataan Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi yang hanya didasarkan pada curhatan beberapa orang ?.

Kesan pernyataan tersebut yang dipahami, menurut Dumuliahi, berdasar kamus besar Bahasa Indonesia/KBBI kata amburadul berartinya porak-poranda. artinya, birokrasi di kota Kupang sangat tidak baik-baik saja atau porak poranda.

Baca Juga: BRI dan IPB University Resmikan Balai Rakyat Indonesia, Sentra Pemberdayaan Berkelanjutan

Halaman:

Tags

Terkini