NTTHits.com, Kupang - Lima Calon Tenaga Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Ngada, NTT yang ditampung PT Akka Al-Matra meminta dipulangkan ke kampung halamannya, karena lamanya pengurusan administrasi, sehingga harus ditampung selama tiga bulan di tempat penampungan.
"Kami mau pulang saja, karena sudah lama di tempat penampungan sekitar tiga bulan, tapi belum diberangkatkan. Bahkan janji uang Rp5 juta dari perekrut juga tidak pernah diberikan," kata Scolastika Mida, 28 tahun, asal Desa Turaloa, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada saat disambangi anggota DPRD NTT dari fraksi PKB, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dia mengaku tergiur untuk datang ke Kupang, karena dijanjikan perekrut di Ngada yang bernama Ibu Irma bahwa setelah ke Kupang selama dua Minggu, mereka akan diberikan uang Rp5 juta.
Baca Juga: Bulog Aksi Berbagi Beri Bantuan Bingkisan Bagi Para Takmir dan Marbot Mesjid se Kota Kupang
"Saya tergiur karena janji uang Rp5 juta dari Ibu Irma yang merekrut kami. Namun faktanya sudah tiga bulan ditempat penampungan belum satu rupiah pun saya diterima," jelasnya.
Padahal, menurut dia, dia harus meninggalkan orang tuanya di kampung dengan beban hutang sebesar Rp500 ribu per bulan yang kini ditanggung oleh orang tuanya.
"Mama saya menelpon, kamu enak disana dapat uang Rp5 juta, mana disini berupaya untuk bayar utang," katanya sambil meneteskan air mata.
Selain itu, selama di penampungan mereka tidak diberikan perlengkapan mandi, seperti sabun dan lainnya, sehingga harus meminta orang tua untuk kirim uang guna membeli kebutuhan itu.
"Saya minta uang Rp50 ribu saja untuk beli sabun dan lainnya tidak pernah dikasih," jelasnya sambil meneteskan air mata.
Baca Juga: Program PKK Kota Kupang, 102 Lansia Ikut Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Karena itu, dia meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Apalagi dia mengaku dirinya belum miliki paspor untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Selain Scolastika, empat wanita lainnya yakni Maria Infiola Dhuka (21), Maria Imakulata Wea (43), Florentina Ngora (43) dan Ermelinda Mara (28) asal Ngada juga meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Permintaan mereka untuk dipulangkan, setelah anggota DPRD NTT asal Fraksi PKB yakni An Kolin, Mercy Piwung dan Hans Rumat mendatangi tempat penampungan PT Akka Al-Matra di wilayah Penfui, Kota Kupang, karena adanya laporan warga terkait tempat penampungan tenaga kerja itu.
Saat ini, perusahaan tersebut sementara menampung sekitar 30-an calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selama penampungan mereka diberikan pelatihan selama 21 hari, sebelum pengurusan administrasi untuk diberangkatkan ke Malaysia.