NTTHits.com, Kupang - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan terdapat 137 aduan kasus korban kekerasan terhadap anak yang diterima sepanjang tahun 2022, angka tersebut meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah sebanyak 68 kasus.
"Sesuai dengan data aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA, korban kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan di banding tahun 2021,"kata Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Novie Yuliasari Eke, Sabtu, 28 Juli 2024.
Adapun, jumlah korban kekerasan tersebut diklasifikasi menurut jenis kekerasan tercatat kekerasan terhadap anak tertinggi yakni kekerasan psikis atau perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, Tahun 2022 tercatat kekerasan psikis anak tercatat sebanyak 47 kasus, yang 33 kasus diantaranya terjadi pada anak perempuan dan 14 kasus terjadi pada anak laki-laki.
Selain kekerasan psikis,jenis kekerasn seksual berada di peringkat kedua jumlah korban yakni sebanyak 40 dan di tahun sebelumnya tercatat sebanyak 18 kasus anak korban kekerasan seksual.
Disusul jenis kekerasn lainnya yakni kekerasan fisik sebanyak 25 kasus, lainnya tercatat sebanyak 13 kasus, penelantaran sebanyak 10 kasus dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 kasus.
Baca Juga: Survei SMRC: Melki Laka Lena Ungguli Ansy Lema dan Simon Petrus Kamlasi
Sementara data jenis kekerasn terjadi tertinggi terjadi di rumah yakni sebanyak 80kasus, disekolah 3kasus, ditempat fasilitas umum 1 kasus dan ditempat lain sebanyak 48 kasus
"Dari semua jenis kasus yang terjadi, kasus kekerasan psikis yang banyak terjadi pada anak-anak, kasus ini kerap dialami anak-anak di dalam rumah,"tutup Novie.
Peningkatan koordinasi dan sinergitas lintas sektor, menjadi fokus DP3A kota Kupang yang melibatkan para pihak lingkup daerah untuk mencapai tujuan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak. (*)