NTTHits.com, Kupang - Istri Pj Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lousje Funay-Pellokila, diketahui saat ini rangkap jabatan sebagai Pj.Ketua PKK sekaligus Ketua Dharma Wanita Kota Kupang.
Hal tersebut terungkap saat Sidang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang, Kamis, 4 Juli 2024, dan dipertanyakan anggota sidang perihal rangkap jabatan tersebut, padahal ada istri Pj Sekda, Ade Manafe yang telah dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang sejak 17 Oktober 2023, berdasarkan surat keputusan Gubernur NTT Nomor: 800/126/PKB3.2 tanggal 16 Oktober 2023 tentang persetujuan pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kota Kupang.
Baca Juga: Ini Cara Unik AgenBRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia
"Ini tidak boleh terjadi seperti ini, ingat, dharma wanita ada uang dan PKK ada uang, saat ini masih dijabat satu orang yang sama, ketua dharma wanita juga ketua PKK, padahal seharusnya kalau ada pelantikan ada serah terima kan,? kata anggota Banggar, Adrianus Talli.
Menurut dia, seharusnya saat pelantikan Pj Sekda otomatis ada serah terima jabatan dan secara otomatis diberi kewenangan untuk istri Pj Sekda sebagai Pj Ketua Dharma Wanita dalan segala penggunaan dan pengelolaan anggaran itu tidak terjadi kesalahan.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalom Sine Terancam 15 Tahun Bui
"Ini bisa jadi soal, pengguna anggaran saat ini tidak berhak sebenarnya, karena yang menggunakan itu seharusnya istri Pj Sekda, kita harus luruskan ini, karena bisa salah digunakan oleh orang yang sebenarnya tidak berhak dan itu tidak bisa rangkap jabatan,"tandas Adi.
Kepala Bagian Perencanaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, Romi Lado, saat dikonfrontir perihal soal rangkap jabatan dan pengguna anggaran dharma wanita dan PKK oleh istri Pj Wali Kota, Lousje Funay-Pellokila, dirinya menjawab dalam sidang tersebut "Kalau itu saya no coment,".
Jabatan yang melekat pada para Penjabat akan berimpilikasi pada sejumlah uang yang dianggarakan guna menunjang jabatan tersebut. (*)