NTTHits.com, Kupang - Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi daerah pertama dari 22 kabupaten/kota di NTT yang dipilih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik.
"Acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik,"kata Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Hizkia Simarmarmata, Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga: Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah
Menurut dia, hingga saat ini, sudah terdapat 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang terpilih untuk memberikan layanan berbasis elektronik. Program ini juga sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi.
Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.
"Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,”kata Ade
Hadirnya pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Rakor Kemendagri RI Bersama Pemkot Kupang Bahas Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, diharapkan aplikasi sertifikat elektronik, juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam, serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat. (*)