humaniora

Berlakukan Tarif Retribusi Harian Rp.7 Ribu, Perumda Pasar Kupang "Retribusi Yang Lama Ketinggalan Jaman"

Rabu, 24 April 2024 | 20:34 WIB
Direktur Pemasaran Perumda PAsar Kota Kupang, Maxi Nomleni

NTTHits.com, Kupang - Direktur Pemasaran Perumda Pasar Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maxi Nomleni menegaskan, pemberlakuan tarif retribusi harian sebesar Rp. 7.000 sudah melalui kajian dan tarif retribusi harian yang lama, sebesar Rp.3ribu  dianggap ketinggalan jaman serta tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi keluhan serta penolakan para pedagang atas diberlakukannya besaran retribusi pasar harian sejak 22 April 2024, yang semula dari sebesar Rp.3.000 naik menjadi Rp.7.000.

Baca Juga: Pedagang Pasar Oebobo Ramai-Ramai Teriak Iuran Harian Perumda Pasar Mencekik

"Tarif yang sementara berjalan yakni sebesar Rp.3.000 sudah ketinggalan jaman,"kata Direktur Pemasaran Perumda Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni, Rabu, 24 April 2024.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut juga berdasar rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, yang telah meminta sebanyak 3 kali untuk Perumda Pasar, segera lakukan kajian menaikkan tarif retribusi karena dianggap tarif yang sementara berjalan, yakni sebesar Rp.3.000 sudah ketinggalan jaman dan tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap nilai retribusi yang ada.

Baca Juga: Tanggal Cantik, Suster Jasmin Lakat asal Kota Kupang di Kaul Kekal

Berdasar hal itu, Perumda Pasar melakukan perencanaan, kajian dan menyiapkan seluruh regulasi pendukung yang sebelumnya sudah dikonsultasikan bersama Dewan Pengawas yang diketuai oleh Pj. Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, perihal adanya kajian melakukan kenaikan retribusi, pasalnya retribusi pasar yang lama dianggap ketinggalan jaman, artinya tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini. Kenaikan retribusi hanya terjadi di tahun 2016, sehingga kurang lebih 8 tahun tidak ada kenaikan retribusi pasar.

Selain itu, di tahap sosialiasi kenaikan tarif telah dilakukan dalam kurun waktu satu bulan sejak Desember 2023, sehingga target kenaikan tarif retribusi seharusnya dimulai bulan Januari 2024, dengan rincian tarif kebersihan dari Rp.1.000 menjadi Rp.2.000 dan iuran harian dari Rp.2.000 menjadi Rp.5.000. sehingga total per hari untuk setiap pedagang menjadi sebesar Rp.7.000. namun baru diberlakukan karena sebelumnya ada sejumlah aksi dan protes dari para pedagang.

Baca Juga: Bupati Petahana Belu, Agus Taolin Daftar Cabup melalui PSI

"Seharusnya kenaikan diberlakukan sejak Januari 2024, namun karena ada pengaduan pedagang dipending sementara, hingga pengelola pasar baru bisa tetapkan tanggal kenaikan tarif 22 April 2024, karena sudah mendapat persetujuan dari Pj Sekda, Ade Manafe,"tambah Maxi

Kenaikan retribusi pasar juga menjadi perhatian Ombudsman RI perwakilan NTT, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Pasar Oebobo di Kelurahan Fatululi Kota Kupang untuk merespon dan mendengar langsung keluhan sejumlah pedagang pasar.

Adapun keluhan para pedagang di pasar yakni lapak yang dikontrak pedagang untuk menjual komoditas tertentu tidak bisa dialihkan untuk komoditas lain meskipun komoditas tersebut tidak terlalu laku dijual.

Baca Juga: Ini Enam Pemenang Lomba Tarian Kreasi Daerah NTT di Malam Penutupan Koepan Festival

Keluhan lainnya, WC di lokasi pasar berbayar Rp.3000 bagi para pedagang meskipun pedagang adalah pengontrak lapak Perumda Pasar, selain itu keluhan pedagang lainnya yakni iuran pelayanan pasar dan iuran pelayanan kebersihan mengalami kenaikan menjadi Rp 7000/hari dari sebelumnya sebesar Rp 3000/hari tanpa melalui survei dan sosialisasi kepada para pedagang pasar.

Halaman:

Tags

Terkini