NTTHits.com, Kupang - Koordinator Program Gerakan Advokasi Transmformasi Disabilitas untuk Inklusi Nusa Tenggara Timur (Garamin NTT), Adi Tuaty mengatakan, Balai Kota Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Kota Kupang hingga saat ini tidak memiliki berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas.
"Akses ke sarana - sarana layanan dan fasilitas umum masih sangat minim dan terbatas, bahkan gedung kantor wali kota dan DPRD tidak ada satupun akses atau fasilitas bagi penyandang difabel,"kata Koordinator Program Garamin NTT, Adi Tuaty, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov NTT, Hilde Bria Seran ke Arsip, Linus Lusi Staf Ahli
Menurut dia, kedua gedung kantor tersebut tidak memiliki aksesibel seperti akses masuk utama di balaikota, parkir kendaraan, ramp dan tanjakan, koridor, pintu ruangan, tangga dan papan informasi, bahkan tidak ada akses bagi difabel netra, material dan ram pada jalur pedestrian (curb) sedangkan bagi tuna rungu, non fisik yang mencakup layanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas, seperti sikap maupun informasi juga sangat tidak aksesibel.
Kondisi ini pun juga terjadi di hampir sebagian besar dinas -dinas layanan publik lainnya di Kota Kupang yang belum menerapkan fasilitas ramah difabel.
"Sampai sekarang masih banyak difabel yang belum memiliki dokumen diri dan layanan publik lainnya karena keterbatasan aksesibel bagi penyandang disabilitas di Kota Kupang,"tambah Adi.
Baca Juga: Tiga Kades Kembalikan Temuan Dugaan Penyelewengan ADD, Jaksa : Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
Khusus di kota Kupang terdapat Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang disabilitas, namun disayangkan tidak pernah ditindaklanjuti dalam aturan turunan yang dibuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pemenuhan hak hak tersebut.
"Hingga kini belum ada perwali penjabaran dari perda tentang disabilitas,sehingga perlu dikawal bersama agar pemenuhan aksesbilitas dan hak-hak dokumen diri serta layanan lainnya bagi tiap warga negara tak kecuali difabel mendapat kesetaraan tanpa diskriminasi dan stigma,"tutup Adi.
Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas mengatur tentang pemerintah menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga diharapkan ada perbaikan-perbaikan terhadap ruang ruang layanan publik tersebut. (*)