humaniora

Cuti dan Libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan Kupang Tetap Beri Layanan Bagi Peserta JKN

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:05 WIB
Jumpa Pers BPJS Kesehatan Kupang

NTTHits.com, Kupang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan komitmen yang mengacu pada prinsip portabilitas untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan layanan selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8-15 April 2024.

"Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,"kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang, Sakarias Rhewa, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan, El Asamau Gugat Hasil Pemilu DPD ke MK

Ia menjelaskan, peserta JKN yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Adapun BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00- 12.00 wita waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00-12.00 WIB.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Sakarias.

Baca Juga: Dituding Bocorkan Data Korupsi Dana OMB dan DIPA Oleh Kapolres TTU, Kasat Reskrim Djoni Boro Dimutasi?

Sekretaris II Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Mina Sukri, mengatakan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tetap buka 24 jam bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN selama libur lebaran dan untuk peserta dengan riwayat penyakit kronis agar memperhatikan obat agar tidak habis saat libur lebaran. 

"IGD rumah sakit tetap buka 24 jam bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN selama libur lebaran,"kata dr.Mina

 

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

Baca Juga: Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tak Miliki Perwali, Dishub Kupang : Kalau Perda Sudah Jelas Kenapa Harus Ada Perwali

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

Halaman:

Tags

Terkini