humaniora

Kasus KDRT Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay, Hanya Dikenai Sanksi Tidak Menjadi Anggota Banggar

Senin, 18 Maret 2024 | 21:36 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Adolof Hun

NTTHits.com, Kupang - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Lay telah di jatuhi sanksi sedang atau diberhentikan dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) hingga selesai periode di 26 Agustus 2024 mendatang.

Keputusan sanksi tersebut berdasar suara terbanyak dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang yang terdiri dari dua suara untuk dijatuhi sanksi hukuman berat dari anggota BK atas nama Barce Bastian perwakilan Fraksi PDIP dan perwakilan dari Fraksi Berkarya, PPP dan Hanura, Nining Basalamah.

Baca Juga: Aksi 73 Ribu Lilin Desak Surya Paloh Tarik Kembali Surat Pengunduran Diri Ratu Wula di KPU

Sementara suara terbanyak yakni berupa sanksi kategori sedang berupa pemberhentian dari keanggotaan Banggar diberikan oleh perwakilan fraksi Nasdem atas nama Essy Bire, Perwakilan Perindo, PSI dan PAN atas nama Adolof Hun, dan Ronny Lottu perwakilan dari fraksi PKB.

"Dari anggota berdua dan termasuk saya juga, sepakat sanksi sedang sehingga dengan sendirinya hukuman yang diberikan yakni sanksi kategori sedang,"kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, Adolof Hun, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga: Komisi III DPRD Tuding Dishub Kota Kupang Ilegal Berlakukan Tarif Parkir Tanpa Perwali

Menurut dia, kesepakatan sanksi sedang bagi anggota DPRD dengan laporan KDRT dan penelantaran anak dikenai berdasar pertimbangan dan hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya kekerasan dalam rumah tangga, sehingga yang menjadi pertimbangan hanya meninggalkan rumah dan tidak membiayai istri dan anak.

"Pada saat kita pemeriksaan itu, tidak terbukti ada KDRT, Mokrianus mengaku meninggalkan rumah karena istri tidak menghargai dan setiap bulan ada transfer uang Rp2 juta tiap bulan,"tambah Adolof.

Baca Juga: Terkait Pilgub NTT, Emy Nomleni: Masih Tunggu Arahan DPP

Anggota BK DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah, menyesalkan sanksi sedang yang dijatuhi terhadap kasus KDRT dan penelantaran anak yang dilakukan anggota DPRD Mokrianus Lay  asal Partai Hanura, hal tersebut, menurut dia tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi riil dengan pertimbangan psikologis anak saat meninggalkan rumah hanya dengan alasan yang terlalu mengada-ada dan tidak wajar, serta adanya uang yang ditransfer sebesar Rp2juta per bulan tersebut baru dilakukan sejak kasusnya dilaporkan ke BK.

"Harusnya ini pelanggaran berat agar menjadi satu bahan refleksi ke depan bagi anggota DPRD yang lain agar jangan melakukan hal seperti ini, memalukan,"kata Nining.

Nining menambahkan, sanksi hukuman berat dipilih oleh Barce Bastian perwakilan Fraksi PDI-P dan perwakilan dari Fraksi Berkarya, PPP dan Hanura, Nining Basalamah, karena keduanya mengikuti kasus tersebut sejak pemeriksaan awal, sehingga benar-benar mengetahui kronologis kasus tersebut.

Baca Juga: Kick Off SERAMBI 2024 BI NTT Libatkan 23 Perbankan Layani Kebutuhan Uang Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri

Kita ambil keputusan itu atas dasar kita ikuti prosesnya sejak awal, setelah proses berjalan dan pak Moris sudah memberikan nafkah, saya bersyukur karena ternyata setelah disentil, diperiksa, dilaporkan dulu baru sadar masih ada tanggungjawab,"tutup Nining.

Halaman:

Tags

Terkini