NTTHits.com, Kefamenanu - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David melalui Kaban BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi menegaskan tidak ada masalah dengan kegiatan Mutasi Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemkab TTU.
"Ke - 253 pejabat eselon III dan IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten TTU yang dilantik dan diambil sumpahnya, sudah berjalan sesuai aturan", kata Alexander Tabesi, saat dikonfirmasi wartawan Senin, 4 Maret 2024.
Pernyataan Alexander Tabesi, sekaligus menjawab beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan dua pejabat yang dipercayakan sebagai Kepala UPT Puskesmas Tamis dan Kepala UPT Puskesmas Maubesi.
Baca Juga: Lagi, Kejaksaan Negeri Belu Berhasil Tempuh Mekanisme Restorative Justice Tindak Pidana Umum
Keduanya diketahui sementara melaksanakan Tugas Belajar di Luar Kabupaten TTU.
Kedua ASN tersebut, Simon Luan Asa yang dipercayakan sebagai Kepala UPT Puskesmas Tamis dan Jose Manuel Nheu sebagai Kepala UPT Puskesmas Maubesi.
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H, juga menyoroti kegiatan Mutasi yang dilakukan oleh Bupati TTU, Juandi David. Menurut Viktor, terdapat Kejanggalan.
Dua Pejabat yang dipercayakan sebagai Kepala UPT Puskesmas Tamis dan Kepala UPT Puskesmas Maubesi, kata Viktor saat ini sementara melaksanakan Tugas Belajar di luar Kabupaten TTU.
"Dua Pejabat yang dilantik menjadi Kepala Puskesmas itu sementara kuliah di Kupang dan memasuki Tahun Kedua," ungkap Viktor Manbait
Kedua ASN tersebut juga, katanya saat melaksanakan Tugas Belajar hanya mendapatkan Gaji Pokok saja sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya tidak diperoleh karena tidak melaksanakan tugas.
"Dia tidak menjalankan tugas sebagai ASN tapi dipercayakan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Puskesmas. Apakah ini sesuai dengan aturan dari Kemenpan-RB dan BKN?," tanya Manbait.
Dugaan kejanggalan tersebutpun kembali ditanggapi
Alexander Tabesi dengan menjelaskan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ke - 253 pejabat itu sudah melalui tahapan yang benar.