humaniora

Gonjang Ganjing Mutasi di Lingkup Pemkab TTU, Kaban BKDPSDM : Mutasi Berjalan Sesuai SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021

Senin, 4 Maret 2024 | 19:52 WIB
Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David melalui Kaban BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi menegaskan tidak ada masalah dengan kegiatan Mutasi Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemkab TTU.

"Ke - 253 pejabat eselon III dan IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten TTU yang dilantik dan diambil sumpahnya, sudah berjalan sesuai aturan", kata Alexander Tabesi, saat dikonfirmasi wartawan Senin, 4 Maret 2024.

Pernyataan Alexander Tabesi, sekaligus menjawab beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan dua pejabat yang dipercayakan sebagai Kepala UPT Puskesmas Tamis dan Kepala UPT Puskesmas Maubesi.

Baca Juga: Lagi, Kejaksaan Negeri Belu Berhasil Tempuh Mekanisme Restorative Justice Tindak Pidana Umum

Keduanya diketahui  sementara melaksanakan Tugas Belajar di Luar Kabupaten TTU.

Kedua ASN tersebut, Simon Luan Asa yang dipercayakan sebagai Kepala UPT Puskesmas Tamis dan Jose Manuel Nheu sebagai Kepala UPT Puskesmas Maubesi.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H, juga menyoroti kegiatan Mutasi yang dilakukan oleh Bupati TTU, Juandi David. Menurut Viktor, terdapat Kejanggalan.

Dua Pejabat yang dipercayakan sebagai Kepala UPT Puskesmas Tamis dan Kepala UPT Puskesmas Maubesi, kata Viktor saat ini sementara melaksanakan Tugas Belajar di luar Kabupaten TTU.

Baca Juga: Kantongi LHP Inspektorat, Warga Adukan Mantan Kades Nansean Timur Dalam Dugaan Korupsi DD dan ADD TA 2017 - 2020

"Dua Pejabat yang dilantik menjadi Kepala Puskesmas itu sementara kuliah di Kupang dan memasuki Tahun Kedua," ungkap Viktor Manbait

Kedua ASN tersebut juga, katanya saat melaksanakan Tugas Belajar hanya mendapatkan Gaji Pokok saja sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya tidak diperoleh karena tidak melaksanakan tugas.

"Dia tidak menjalankan tugas sebagai ASN tapi dipercayakan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Puskesmas. Apakah ini sesuai dengan aturan dari Kemenpan-RB dan BKN?," tanya Manbait.

Baca Juga: AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis

Dugaan kejanggalan tersebutpun kembali ditanggapi
Alexander Tabesi dengan  menjelaskan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ke - 253 pejabat itu sudah melalui tahapan yang benar.

Halaman:

Tags

Terkini