humaniora

Viral di Medsos Retribusi Parkir Kaget Melambung , Dishub Kota Klaim Harga Berlaku Se-Indonesia

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:02 WIB
Kabid Rekayasa Lalu Lintas

NTTHits.com, Kupang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim besaran retribusi parkir kendaraan bermotor yang terkesan mendadak melambung tinggi sudah diberlakukan sejak Pebruari 2024 dan nilai besaran yang ditetapkan satu harga se-Indonesia.

"Biaya ini sudah mulai berlaku sejak 1 Pebruari dan nilai yang sama berlaku se-Indonesia,"kata Kepala Bidang (Kabid) Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Belu Terima Aduan Dugaan Oknum ASN Langgar Netralitas Pemilu

Sejak viral di medsos dan menuai berbagai tanggapan warga, menurut dia hal tersebut telah disosialisasikan pada Juru Parkir (jukir) perihal penerapan harga baru retribusi parkir kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Adapun rincian objek retribusi yakni kendaraan bermotor roda dua dan tiga sekali parkir dikenai besaran nominal Rp.2ribu, roda empat sebesar Rp.5ribu, roda enam Rp.7ribu dan kendaraan roda 10 keatas dikenai biaya parkir sebesar Rp.10ribu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemda, Jaksa Sita Lahan Milik Mantan Walikota Kupang

Sementara untuk biaya parkir kendaraan bermotor berlangganan khusus roda 2 dan roda 4 daam satu bulan sebesar Rp. 30ribu,  roda empat Rp. 120ribu, roda enam Rp.180ribu dan kendaraan roda 10 keatas sebesar Rp.240ribu. 

"Kita memang tidak sosialisasikan kemasyarakat hanya ke Jukir terkait kenaikan biaya tersebut,"tambah Berto.

Masyarakat kota Kupang dihimbau agar membayar biaya parkir pada jukir yang beratribut lengkap dan disertakan dengan karcis yang resmi. (*)

 

Tags

Terkini