NTTHits.com, Kupang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Yeskiel Loudoe, mendesak pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memberhentikan 16 oknum pegawai ASN dan PTT yang diduga melakukan penipuan setoran pajak daerah.
"Kalau mereka sudah rampok jangan lagi ditempatkan, karena pasti mereka buat pola baru cara rampok,sesuai aturan itu tidak boleh lagi, mereka dinon aktifkan saja, jangan sampai dari 16 jadi 32 orang,"kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe saat sidang KUA-PPAS, Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga: Sanksi Pecat dan Non Job Menanti Oknum ASN dan PTT Bapenda Kota Kupang
Menurut dia, sejauh mana tindak lanjut pemerintah Kota Kupang terhadap 16 orang oknum pegawai ASN dan PTT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bahkan nama-nama mereka tercantum jelas dalam laporan surat masuk tembusan ke DPRD perihal dugaan temuan penipuan setoran pajak daerah.
"Kalau mereka sudah merampok apakah mereka masih dipakai, karena alasan belum mutasi dan lain lain, kalau tunggu, apakah tidak berpikir jika mereka akan merampok lagi uang negara,"tambah Yeskiel.
Pj.Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa persoalan 16 orang ASN dan PTT yang diduga tersangkut masalah penerimaan pajak daerah menjadi perhatian khusus pemerintah dalam hal melakukan penagihan pajak. Hal inipun juga sudah ditindaklanjuti pemeriksaaan oleh Inspektorat.
Baca Juga: Belasan Oknum Pegawai Bapenda Kota Kupang Disinyalir Tipu Tagihan Pajak
"Kita bisa ambil keputusan apabila sudah ada rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah mereka non job atau hukuman lain-lain,"kata Ade.
Inspektorat memainkan peran kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan sumber daya serta layanan publik. Inspektorat bertugas untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang. (*)