NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 16 pegawai terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga melakukan tindakan tidak terpuji, penipuan setoran pajak dari para pengusaha.
"Menyangkut ASN yang jadi perampok uang negara, ada 16 orang di Bapenda, tindak lanjutnya seperti apa nama-nama sudah lengkap disaya, dan apakah mereka masih dipakai,"kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, saat Sidang Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga: Micro Teaching Ganjar Milenial Center, Gugah Anak Muda NTT Bangun Pendidikan di Daerah 3T
Pj.Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, ASN dan PTT yang diduga tersangkut persoalan penerimaan pajak, sudah ditindaklanjuti dan sementara dalam proses pemeriksaan pada Inspektorat Kota Kupang.
"Khusus 16 orang ini menjadi perhatian khusus,dan sementara berproses di Inspektorat kota Kupang,"kata Ade.
Menurut dia, persoalan ini masih menganut asas praduga tak bersalah karena sementara berproses, atas dasar rekomendasi nantinya akan dilaporkan ke Pj Walikota, Fahren Funay, untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang ada.
Soal dugaan penyalahgunaan uang pajak tersebut terungkap karena adanya laporan masyarakat, serta oknum yang ditagih.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, mengatakan, perihal 16 orang pegawai ASN dan PTT yang diduga melakukan penipuan setoran pajak tersebut sementara diproses berdasar laporan dari atasan langsung pada dinas tersebut, dan laporan dugaan sementara ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar segera menerbitkan rekomendasi bagi kepala daerah yakni Pj.Wali Kota untuk seterusnya di tindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
" Kita masih sementara berproses dan sementara berjalan, kita tunggu saja,"kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo.
Baca Juga: Ombudsman NTT Gerah Temui Soal Pihak Sekolah Tahan Ijazah Siswa
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah kota Kupang melalui Bapenda, Inspektorat dan DPRD enggan memberikan nama-nama oknum pegawai ASN dan PTT yang diduga melakukan penipuan pajak dengan dalil masih sementara berproses. (*)