NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mewajibkan seluruh rumah makan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai alat transaksi pembayaran.
"Kita wajibkan semua rumah makan harus menggunakan EDC untuk transaksi pembayaran,"kata Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dalli, Minggu, 22 Oktober 2023.
Baca Juga: Ratusan Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Pemkot - BPN Kupang Percepat Legalisasi Aset
Menurut dia, sosialisasi dan edukasi penggunaan alat transaksi pembayaran tersebut sudah mulai dilakukan ke seluruh pemilik rumah makan yang ada di Kota Kupang sebagai upaya transparansi pemasukan pajak dan sekaligus upaya digitaliasi dan literasi keuangan.
"Ini menjadi upaya-upaya kami agar ada transparansi pajak daerah, dengan menggunakan EDC juga percepatan digitalisasi,"tambah Yanuar.
Baca Juga: Piutang Daerah Capai Milliaran Rupiah, DPRD Kota Kupang Anggarkan Rp.100 Juta Untuk Ongkos Tagih
Teguran hingga penutupan atau penyegelan tempat usaha akan menjadi langkah akhir pemkot Kupang, jika para pengusaha rumah makan tidak mengindahkan kewajiban menggunakan mesin EDC sebagai alat transaksi pembayaran.
"Tentu ada sanksi bagi rumah makan yang tidak mengindahkan kewajiban ini, bisa teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha,"tutup Yanuar. (*)