NTTHits.com, Kupang - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengemukakan, sebanyak 700 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum mengantongi sertifikat kepemilikan dan sementara diproses untuk sertifikasi semua lahan tersebut.
"Kami upacayakan sejumlah lahan milik Pemkot Kupang itu bisa disertifikasi secepatnya, sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat, kata Kepala ATR/BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Baca Juga: Canangkan Jadi Kota Pramuka, Seluruh Sekolah di Kota Kupang Wajib Miliki Gudep
Menurut dia upaya percepatan sertifikasi tersebut sementara dilakukan bersama pihak pemkot Kupang melakukan identifikasi agar segera memproses sertifikat kepemilikan dengan tujuan mengamankan aset-aset milik daerah agar tidak di tempati karena lahan kosong atau di okupasi, apalagi menyikapi kondisi aset daerah menjadi perhatian dari KPK dan BPK.
"Kami bersama tim dari Pemkot Kupang sementara melakukan identifikasi untuk diproses sertifikatnya, tujuannya mengamankan aset daerah agar jangan sampai di okupasi, apa lagi aset ini menjadi perhatian dari KPK dan BPK,"tambah Eksam
Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan, Pemkot Kupang sementara terus melakukan pendataan ulang aset-aset, teristimewa tanah dan bangunan dan pengukuran kembali aset untuk mengidentifikasi besaran aset yang dimiliki.
Baca Juga: Pertama di Kota Kupang, Jambore Digital Pramuka JOTA-JOTI Diikuti 600 Peserta
Pemkot Kupang melakukan pengamanan secara administrasi, misalnya ada aset yang belum memiliki sertifikat maka akan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk aset-aset yang dikuasai oleh Pemkot Kupang yang sudah dihibahkan oleh pemerintah provinsi, misalnya sekolah SD dan SMP.
"Kita juga sangat terbantu dari BPN Kota Kupang, yang bekerja sama dengan pemerintah, bahkan hari libur pun mereka tetap bekerja. Sejauh ini kegiatan penataan aset sudah berjalan satu bulan lebih," kata Jefri
Tim yang terbentuk untuk pendataan dan legalisasi aset aset tersebut merupakan gabungan dari Tata Pemerintahan (Tata Pem), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Bidang Aset dan jajaran lainnya. (*)