humaniora

Mogok Layanan Dokter ASN RSUD Soe, Ombudsman NTT Angkat Bicara

Kamis, 14 September 2023 | 21:43 WIB
Aksi Mogok Dokter ASN RSUD Soe

NTTHits.com, Kupang - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan melakukan langkah-langkah sehubungan dengan adanya spanduk pemberitahuan dari para dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), bahwa akan melakukan aksi mogok pelayanan sejak hari Rabu, 13 September 2023, hingga hak-hak dokter berupa tunjangan tambahan penghasilan dibayarkan

Langkah-langkah yang telah diambil Ombudsman NTT yakni, melakukan komunikasi dengan manajemen RSUD Soe dan meminta agar RSUD Soe menempuh langkah-langkah antisipasi agar mogok layanan dokter tidak boleh terjadi.

Baca Juga: Sosialisasi Cegah Korupsi di Lingkup Pejabat ASN Kota Kupang , KPK : Ada Dua Laporan Gratifikasi

Dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) tidak boleh memalingkan perhatiannya sedikit pun dari pasien yang sedang membutuhkan pertolongan. Setiap detik adalah waktu yang sangat berharga dalam upaya penyelematan dan kesembuhan pasien karena itu dokter harus selalu ada untuk membantu.

"Kepada Ombudsman NTT, manajemen RSUD Soe memastikan bahwa pelayanan dokter kepada pasien hari ini tetap berjalan seperti biasa, Pemasangan spanduk adalah bentuk komunikasi para dokter dengan Pemda TTS setelah beberapa surat dari RSUD Soe ke Bupati TTS tidak ditanggapi,"kata  Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Kecamatan Oebobo Jadi Pilot Project Inovasi Lumpuhkan Virus DBD Dalam Tubuh Nyamuk

Selain itu, Obudsman juga meneruskan surat dari RSUD Soe Nomor: 04/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 4 September 2023 perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD Soe dan surat Nomor: 05/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 12 September 2023, perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD Soe kepada Bupati TTS melalui WhatsApp dan meminta agar surat dari RSUD Soe tersebut dijawab secara tertulis, guna memberikan informasi kepada para dokter terkait alasan-alasan keterlambatan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan sejak bulan April-September (6 bulan).

Pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan internal adalah amanat Undang-undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Baca Juga: Satu Lagi, Klinik Kecantikan Kulit Wajah Bagi Pria dan Wanita Hadir di Kota Kupang

Adapun surat balasan Bupati TTS secara tertulis menyatakan, bahwa pada prinsipnya pemda kabupaten TTS, menghargai sikap dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi di RSUD Soe yaang tetap bersikap profesional dan tidak mengabaikan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Bahwa keterlambatan realisasi pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan segera dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke BPKP NTT dan BPK NTT sebagai alternatif solusi dan tidak menimbulkan masalah hukum lain dikemudian hari.

Baca Juga: BPK: Audit Investigasi MTN Bank NTT Sedang Ditindaklanjuti Kejati

Pemda TTS juga akan memprioritaskan realisasi pembayaran TPP para dokter RSUD Soe memalui perubahan anggaran APBD tahun 2023 dengan penyesuaian nomenklatur untuk membayar TPP ASN sesuai ketentuan perundang undangandi bidang pegelolaan keuangan daerah. (*)

Tags

Terkini