humaniora

Sosialisasi Cegah Korupsi di Lingkup Pejabat ASN Kota Kupang , KPK : Ada Dua Laporan Gratifikasi

Kamis, 14 September 2023 | 21:07 WIB
Sosialisasi Grativikasi KPK di Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, terdapat dua laporan gratifikasi dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahun 2019.

Hal tersebut disampaikan saat KPK mengandeng Inspektorat Kota Kupang memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pengendalian gratifikasi bagi para pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Kecamatan Oebobo Jadi Pilot Project Inovasi Lumpuhkan Virus DBD Dalam Tubuh Nyamuk

"Tahun 2019 itu ada dua laporan gratifikasi dari kota Kupang, namun sampai saat ini tidak ada lagi, padahal pengaduan ini sebenarnya bagus agar ada pencegahan hingga jangan jadi kasus yang malah jadi penangkapan,"kata Fungsional Analis Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anna.  

Menurut dia, program sosialisasi tersebut merupakan tugas KPK dalam melakukan tindak pencegahan korupsi, karena berdasar data KPK, tingkat kesadaran dan pemahaman ASN lingkup kota Kupang masih minim untuk melaporkan tindak gratifikasi dalam pelayanan penyelenggara negara sehingga perlu ada edukasi dan pemahaman bersama.

"Tingkat kesadaran masih sangat kurang, ASN kota Kupang belum mengerti apa itu gratifikasi, makanya kami ingatkan lagi,"tambah Anna.

Baca Juga: Satu Lagi, Klinik Kecantikan Kulit Wajah Bagi Pria dan Wanita Hadir di Kota Kupang

Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, mengatakan, sosialisasi untuk pengendalian gratifikasi dari tim KPK bagi para pejabat, ASN dan pegawai lingkup Pemkot Kupang menjadi suatu bentuk pencegahan agar penyelenggara publik dapat melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan agar tidak sampai masuk pada ranah hukum.

"Kita harapkan agar dengan adanya sosialisasi ini, ASN kota Kupang bekerja tidak bertentangan dengan ketentuan sehingga tidak melanggar dan masuk dalam ranah hukum,"kata Frengky. 

Baca Juga: BPK: Audit Investigasi MTN Bank NTT Sedang Ditindaklanjuti Kejati

Selain Kota Kupang, program pencegahan tindak korupsi dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dilakukan KPK, juga dilaksanakan di beberapa daerah di NTT diantaranya kabupaten Ende dan Maumere. (*)

 

Tags

Terkini