humaniora

Jaring Aspirasi di Kecamatan, Pemkot Kupang Tinjau Kembali Rancangan RTRW

Rabu, 6 September 2023 | 12:38 WIB
Penyusunan RTRW di Kecamatan

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan elemen masyarakat dan menjaring aspirasi di tiap kecamatan dalam melakukan peninjauan kembali dan revisi atas penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"RTRW Kota Kupang perlu direvisi dan dilakukan penyesuaian kembali karena perkembangan kota yang sudah maju dan bertumbuh,"kata Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Selasa, 5 September 2023, dalam Focus Group Discussion (FGD) perdana di kecamatan Oebobo.

Baca Juga: Ternyata Wajib Pajak Dapat Angsur Utang Pajak , Kenali Jenis Utangnya

Menurut dia, regulasi telah memungkinkan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kota, termasuk melakukan revisi dan peninjauan kembali karena perkembangan kota yang maju dan bertumbuh.

Dilibatkannya seluruh elemen termasuk diantaranya tokoh masyarakat yang memiliki pemikiran dan perhatian terhadap pembangunan, diharapkan bisa berbagi informasi, masukan dan saran untuk rencana tata ruang wilayah dan menghasilkan dokumen rencana pembangunan kota yang berkembang hingga 20 tahun ke depan dan akan dinikmati oleh generasi selanjutnya.

Baca Juga: Mudahkan WP, KPP Pratama Kupang Punya Sembilan Inovasi Untuk 114 Layanan Pajak

Selain itu, peninjauan kembali RTRW perlu adanya rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat menyuplai udara segar bagi kehidupan perkotaan dan warga Kota Kupang.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jeffri Pelt, mengatakan, pertemuan di tingkat kecamatan semata menjaring aspirasi dan informasi dari para pemangku kepentingan dalam penyesuaian dan revisi penyusunan RTRW.

Baca Juga: Sertijab Gubernur NTT Digelar di Jakarta

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjemput aspirasi dari para tokoh masyarakat setempat dalam penyesuaian dan revisi RTRW kota Kupang tahun 2023,"kata Jeffri.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara berlanjut di tiap kecamatan se-Kota Kupang, dalam tahap penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang di tahun 2023 adapun beberapa tahapan yakni, tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, perumusan konsepsi RTRW serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (*)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini