NTTHits.com, Kupang - Realisasi penerimaan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp.1,39 triliun.
"Penerimaan pajak tahun ini, merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi KPP Pratama Kupang, karena ini merupakan kali pertama, mencapai target realisasi hingga melebihi 100 persen,"kata Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Kamis, 29 Desember 2022.
Berdasarkan data, realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Kupang tahun 2022, sebesar 130,4 persen atau Rp.1,39 triliun, melampaui dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp.1,06 triliun.Dibandingkan tahun 2021,realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Kupang, hanya sebesar Rp.1,32 triliun atau realisasi tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 11,11 persen.
"Capaian ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat pasca pandemi dan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),"tambah Ayu
Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Balon DPD RI, Baru 12 yang Serahkan Dukungan
Realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang meliputi, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua. terbesar, berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), dengan rincian jenis pajak antara lain, realisasi PPh Nonmigas tahun 2022 adalah sebesar Rp.772 miliar,Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp.593 miliar,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebesar Rp.503 juta, dan pajak lainnya sebesar Rp.29 miliar.
Baca Juga: Ferdi Tanoni Desak Austrlia Hentikan Penangkapan Nelayan Tradisional
Sedangkan penerimaan pajak, bersumber dari tiga sektor dominan yang berkontribusi sebesar 80 persen dari total penerimaan. Tiga sektor tersebut adalah sektor administrasi pemerintahan, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor perdagangan.
Adapun kontribusi dari sektor pemerintahan memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi dari tahun lalu hingga 49 persen, Hal tersebut karena ada penerapan kebijakan pemungutan pajak dengan menggunakan NPWP instansi pemerintah.
Baca Juga: Rayakan HUT ke - 18, ZED STP Polres TTU Angkatan 25 Sambangi Anak Yatim Piatu
Selain itu, pertumbuhan paling signifikan dicapai oleh sektor jasa lainnya yaitu hingga 70,10 persen. Hal ini dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama Januari - Juni 2022.
"Pencapaian ini karena adanya kontribusi besar dari seluruh wajib pajak,yang telah berkontribusi nyata dalam penghimpunan penerimaan negara melalui pembayaran pajak,"tutup Ayu.