ekonomi

Naikkan Harga Beras , Pj.Wali Kota Kupang Ingatkan Pedagang "Nakal" Bakal Diproses Hukum

Senin, 13 Maret 2023 | 12:20 WIB
Pj Walikota Kupang dan Kepala Bulog NTT

NTTHits.com, Kupang - Pedagang dan pengecer beras di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan penyimpangan dengan menaikkan harga beras dari kesepakatan dan ketentuan yang berlaku akan di tindak tegas oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Pada para pedagang dan pengecer, saya ingatkan memang untuk tidak boleh naikkan harga diluar dari ketentuan yang sudah disepakati, apabila terjadi maka satgas pangan akan memproses hukum,"kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Pj. Wali Kota Apresiasi Kerja Kolaborasi Tekan Inflasi di Kota Kupang

Selain ulah pedagang dan pengecer yang menaikkan harga beras dari ketentuan yang berlaku, adapula pola pedagang dalam mengambil keuntungan yakni mengambil stok beras dalam jumlah banyak atau sistem borongan dan menjual lagi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut menurut dia, kenaiakan harag beras tersebut menyebabkan konsumen atau masyarakat sulit memenuhi kebutuhan pangan, hal tersebut pula yang menyebabkan terjadinya inflasi di Kota Kupang. 

Baca Juga: Tekan Lonjakan Harga Beras di Kupang , BI NTT Subsidi Harga Beras dan 7 Komoditi Pangan

Pimpinan Perum Bulog Wilayah NTT, Eko Yoga Cahyo Utomo, mengatakan, jika ditemui  perilaku pedagang dan pengecer yang menaikkan harga beras tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan, bahkan adanya spekulan yang menjual secara borongan, Bulog akan bertindak dengan memutuskan hubungan kerja sebagai mitra pengecer beras SPHP (Stabilisasi Harga Pangan Pokok).

"Jika ada pengecer yang menjual tidak sesuai ketentuan, kami akan mengambil langkah dengan mencoret sebagai mitra pengecer beras SPHP,"kata Eko Yoga.

Baca Juga: Beras Bulog Sudah Tersedia, Puluhan Pedagang Nakal di Kupang Didepak Jual Diatas HET

Setiap pedagang dan pengecer beras, sebelum mengambil stok beras di Bulog, telah menandatangani pernyataan dan kesepakatan sebagai mitra, jika menjual beras SPHP harus sesuai dengan HET yang telah ditentukan.

"Mari sama sama mengawal, memastikan para pedagang atau pengecer menjual langsung ke masyarakat, jangan sampai ada dijual dengan borongan oleh spekulan dengan harga yang lebih tinggi dari HET,"tutup Eko Yoga. (*)

 

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB