1. Login ke dashboard Coretax dan pilih menu Portal > Pengukuhan PKP.
2. Isi formulir permohonan. Kolom tertentu akan terisi otomatis oleh sistem.
3. Jika diajukan atas nama wakil/kuasa, centang opsi "Filled in by Taxpayer representative".
4. Pantau status pengajuan PKP di menu My Portal.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pj. Gubernur NTT, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Momen Bersejarah untuk Indonesia
Peluncuran Coretax menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik melalui transformasi digital. Sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan perpajakan.
Dengan Coretax, masa depan administrasi perpajakan Indonesia diproyeksikan lebih modern, efisien, dan ramah bagi wajib pajak. Sudahkah Anda siap memanfaatkan sistem ini? ***