NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mensahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota se Indonesia.
Khusus Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari dua usulan rancangan yang diajukan, KPU RI mensahkan usulan rancangan kedua dengan susunan dapil sebagai berikut yakni, dapil I Kelapa Lima dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi, dapil II Oebobo dengan jumlah kursi 9.
Baca Juga: KPU Kota Kupang Usul Anggaran Pilkada Rp. 28,4 Milliar
Dapil III Maulafa dengan jumlah kursi 9, dapil V Alak dengan alokasi kursi sebanyak 7 dan dapil VI, Kota Raja - Kota Lama, mendapat alokasi kursi sebanyak 8 kursi.
"Sah, dapil kota Kupang untuk pemilu 2024, rancangan kedua yang disahkan,"kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, Selasa, 7 Pebruari 2023.
Baca Juga: KPU Kota Kupang Lantik 153 Panitia Pemungutan Suara
Komposisi wilayah dapil khusus kota Kupang, menurut dia, mengalami perubahan meski jumlah alokasi kursi tetap sebanyak 40 kursi. Dibanding saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, adapun komposisi daerah pemilihan yakni, dapil I, Kota Raja dengan alokasi kursi sebanyak 6, dapil II Kelapa Lima-Kota Lama sebanyak 11 kursi,
Dapil III, Oebobo dengan jumlah kursi 9, sedangkan dapil IV Maulafa, dengan alokasi kursi sebanyak 8 dan Dapil V Alak sebanyak 6 kursi.
Baca Juga: KPU NTT Usulkan Anggaran Pilgub 2024 sebesar Rp340 Miliar
Sementara itu, data pemilih kota Kupang hasil sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), tercatat sebanyak 333.897 pemilih.
Data hasil sinkronisasi DPB tahun 2022 dan data DP4, akan dipakai dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit), oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan dimulai tanggal 12 Pebruari 2023.
"Data hasil sinkronisasi inilah, yang akan dipakai dalam proses coklit oleh pantarlih,"tutup Ismail. (*)