NTTHits.com, Kupang - Pemerintah kota (Pemkot) Kupang,Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi NTT senilai Rp40 milliar, setelah mengalami defisit anggaran.
"Kita memang dalam keadaan sulit. Defisit anggaran, karena tidak mencapai target penerimaan. Jadi kita masih upayakan dan memohon dukungan Gubernur NTT dari transferan dana bagi hasil Rp40 milliar," kata Asisten III Pemkot Kupang, Yanuar Dally, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: IPW Desak Polisi Jelaskan SP3 Kasus Penembakan Elkana Konis
Menurut dia, Kota Kupang mengalami defisit anggaran disebabkan tidak tercapainya target-target penerimaan dari pajak dan retribusi daerah, sehingga otomatis belanja pemerintah tidak terbayarkan.
Adapun dana bagi hasil yang diajukan ke pemprov NTT untuk memenuhi kebutuhan beban anggaran belanja yakni dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dikelola pemprov NTT senilai Rp40 milliar.
"Mudah -mudahan segera di transfer, kita menanti dan terus berkoordinasi, sehingga ada peluang untuk didistribusikan," tambah Yanuar.
Baca Juga: Kota Kupang Waspada Cuaca Ekstrem Selama Natal dan Tahun Baru
Adapun sumber pendapatan yang tidak mencapai target yakni, retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan target Rp5 milliar, namun hanya mencapai Rp160 juta.
Defisit senilai Rp3 milliar dari pendapatan pajak penerangan jalan dan pajak hiburan yang tidak mencapai target pendapatan yang telah ditentukan.
Sementara pendapatan daerah yang mengalami over target diatas 100 persen antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restauran dan pajak parkir. (*)