politik

KPPU Apresiasi Pemda NTT Batalkan Tarif Masuk TN Komodo Rp3,7 Juta

Senin, 19 Desember 2022 | 13:31 WIB
Taman Nasional Komodo (Istimewa)

NTTHits.com, Kupang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi langkah pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membatalkan rencana penerapan tarif Rp 3,7 juta untuk wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK) Manggarai Barat.

Pembatalan tarif yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno itu, sejalan dengan sikap KPPU yang sebelumnya pada 22 November 2022 bersurat ke Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang berisi pendapat KPPU terkait Pergub Nomor 85 tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Baca Juga: 13 WN Irak terdampar di Rote Ndao Diamankan di Rudenim Kupang

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar berdasarkan hasil asesmen terhadap Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022, KPPU berpendapat diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata.

Diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator.

Selanjutnya Ari menegaskan komitmen KPPU melalui Kanwil IV KPPU untuk memfasilitasi atau memberikan asistensi dalam penyusunan kebijakan konservasi taman nasional pulau komodo.

Baca Juga: Masyarakat NTT Diimbau Jaga Toleransi Jelang Natal dan Tahun Baru

"Kami siap berkontribusi dalam penyusunan regulasi konservasi pulau komodo, khususnya dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat," tegas Ari melalui rilis yang diterma media ini, Senin, 19 Desember 2022.

Sebelumnya Pemprov NTT berencana menaikan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,7 juta, namun rencana ini mendapat protes keras dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo. (*)

Terkini