politik

Empat Parpol Telah Daftarkan Bakal Calon Legislatif Ke KPU Kota Kupang

Kamis, 11 Mei 2023 | 15:07 WIB
Anggota Komisioner KPUKota Kupang, Ismail Manoe, Terima Pengajuan Caleg Parpol PKN

NTTHits.com, Kupang - Empat Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Empat parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan dan partai Nasional Demokrat (Nasdem).  

Baca Juga: Besok, PKN Daftar Caleg ke KPU Kota Kupang

"Sampai dengan siang ini sudah ada empat parpol yang diterima pengajuannya,"kata Anggota Komisioner KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut dia, dari 24 parpol yang resmi mendaftar sebagai peserta pemilu sejak 14 Desember lalu,, saat ini telah memasuki tahapan pengajuan bacaleg yang akan mengisi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: PKN Kota Kupang Sukses Input Data Bacaleg 101 Persen

Tahapan pengajuan Bacaleg pada KPU Kota Kupang, telah dibuka sejak 1-14 Mei 2023, hingga pukul 23.59 Wita. 

"Batas  pengajuan calon anggota legislatif dari seluruh parpol peserta pemilu hingga tanggal 14 Mei 2023,"tambah Ismail.

Baca Juga: PKN Partai Pertama Daftar ke KPU Kota Kupang

Tahapan selanjutnya, usai  parpol mendaftar yaitu verifikasi administrasi. KPU akan memeriksa legalitas dan keabsahan dokumen. Apabila terdapat ada dokumen yang belum legal, belum absah, maka KPU akan memberikan tengat waktu perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada partai yang bersangkutan. (*) 

Tags

Terkini