politik

Larangan Buka Puasa Bersama, Ini Isi Surat Seskab ke Kepala Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:54 WIB
Surat seskab RI larangan Bukber

NTTHits.com, Jakarta - Sekretaris kabinet (Seskab) RI melalui suratnya No R - 38 /Seskab/DKK/03/2023 bersifat Rahasia, dengan perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota pada 21 Maret 2023.

Dimana dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung disebutkan penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Baca Juga: Polda NTT Perketat Masuknya Pakaian Rombengan dari Luar Negeri

Menteri Dalam Negeri agar menerima arahan tersebut kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kepala daerah diharapkan mematuhi arahan Presiden tersebut dan mèneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Namun larangan itu pun dikatakan Pramono Anung, Jumat, 24 Maret 2023 hanya berlaku kepada para menteri hingga kepala lembaga.

Baca Juga: AJI Indonesia Desak Pemerintah dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.***

Tags

Terkini