politik

Pasca Terbakar Kapal Pengangkut Bahan Bakar Pertamina , Ombudsman : Ini Kejadian Berulang, UPP Larantuka Tidak Optimal Awasi Pengisian BBM

Minggu, 30 Maret 2025 | 11:58 WIB
Tangki BBM Trans Floreti

NTTHits.com, Kupang - Terbakarnya KM Trans Floreti, di Kabupaten Flores Timur menuai tanggapan Ombudsman NTT sebagai lembaga pengawas layanan publik, bahwa diduga layanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka belum optimal melaksanakan tugas pengawasan pengisian BBM.

" Menanggapi pertanyaan media yang disampaikan kepada kami, terkait layanan Kantor UPP Larantuka,diduga belum optimal melaksanakan pengawasan pengisian BBM yang berakibat terbakarnya KM. Trans Floreti,"tandas Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca Juga: Gubernur NTT Tinjau Bendungan Temef, Beri Motivasi di SMAN 1 Mollo Selatan, dan Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Kota Soe

Ia menjelaskan, atas terjadinya kebakaran KM. Trans Floreti, salah satu armada transportir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Sabtu, 29 Maret 2025 kami menyampaikan hal-hal berikut:

1. Kami telah mencermati peristiwa kebakaran kapal pengangkut BBM tersebut ,yang merupakan kejadian berulang setelah kejadian serupa terjadi di pelabuhan Larantuka pada tahun 2015 lalu, yang menimbulkan korban jiwa. Untuk itu kami telah berupaya menghubungi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025 pukul 09.00 WITA namun belum mendapat respon.

2. Adapun hal-hal yang kami koordinasikan kepada UPP Larantuka adalah terkait kepatuhan petugas UPP Larantuka terhadap SOP Pengawasan pengisian BBM, di area pelabuhan sebelum KSOP/Syahbandar/UPP menerbitkan surat pengawasan pengisian bahan bakar kapal. Adapun kriteria dan SOP yang wajib dipatuhi sebelum menerbitkan surat pengawasan adalah, mulai dari SOP penanganan kebakaran, alat pemadam kebakaran, bendera isyarat sedang dilakukan pengisian BBM, larangan aktivitas lain di sekitar hingga surat pernyataan resiko kejadian di atas kapal menjadi tanggung jawab kapal.

Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Ajak GAMKI NTT Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

3. Perlu kami sampaikan bahwa, sesuai UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, menerbitkan surat telegram kepada seluruh Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (OP), dan seluruh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) tertanggal 16 Juni 2017, tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Kapal dan Pengisian Bahan Bakar Kapal, di Pelabuhan yang menegaskan bahwa
Peran Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan, menjadi penting untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan, seperti perbaikan atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal antara lain, pertama; menghentikan
dan atau melarang kegiatan perbaikan kapal, dan pengisian BBM dengan mobil tangki dilaksanakan di dermaga, dan atau fasilitas pokok pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan. Syahbandar agar menunjuk dan menetapkan lokasi khusus kegiatan perbaikan dan pengisian BBM pada area labuh.

Baca Juga: Mudik Tenang dan Nyaman! PNM Hadir di Posko Mudik Tol Balikpapan-Samarinda

Kedua;
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan ke atas kapal sebelum menerbitkan surat persetujuan kegiatan guna memastikan kelengkapan dan kesiapan alat-alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan pencemaran, serta memastikan setiap kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM, harus dilaksanakan siang hari.

4. Oleh karena kebakaran kapal saat pengisian BBM di UPP Larantuka telah berulang kali terjadi, maka dalam rangka perbaikan layanan UPP, agar Dirjen Perhubungan Laut segera melakukan pemeriksaan internal kepada UPP Larantuka untuk memastikan apakah telah terjadi penyimpangan SOP dalam kasus tersebut.

5. Oleh karena kebakaran ini menimbulkan kerugian harta benda, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Pesan Diduga dari Pihak Ridwan Kamil, Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Bersihkan Nama

6. Agar UPP Larantuka tidak menutup diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dengan menjelaskan secara transparan kepada publik melalui media terkait pelaksanaan pengawasan pengisian BBM, di pelabuhan larantuka dalam kasus kebakaran kapal tersebut guna menghindari simpang siurnya berbagai informasi yg merugikan UPP/Syahbandar.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari kepala UPP Larantuka, sudah dihubungi namun belum merespon,"tutup Darius. .(*)

Tags

Terkini