politik

KPU Kota Kupang Bakal Setor Sisa Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp 1 Milliar ke Kas Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 | 23:55 WIB
Ketua KPU dan jajaran saat Sambangi Wali Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - KPU Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp.1 milliar ke kas daerah milik Pemerintah Kota Kupang.

"Pengembalian dana hibah ini, menjadi bukti bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan dengan perhitungan matang, memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien,” Kata Wali Kota Kupang, Chris Widodo, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: BPJS Kesehatan : Selama Libur Lebaran 2025 Akses Layanan JKN Tetap Terbuka

Wali Kota Kupang mengapresiasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang. Pengembalian dana hibah tersebut nantinya akan membantu Pemerintah Kota Kupang dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan prioritas lainnya.

Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, mengatakan, pengembalian dana hibah Pilkada tersebut, sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan setelah dokumen usulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih disampaikan kepada DPRD Kota Kupang.

"Sesuai instruksi Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran, KPU Kota Kupang akan mengembalikan sisa dana hibah sebesar sekitar Rp1 miliar. Saat ini kami sedang melengkapi laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan,” kata Ismail.

Baca Juga: Misteri Ladang Ganja di Bromo: Ditemukan Sejak September 2024, Mengapa Baru Terungkap?

Sekretaris KPU Kota Kupang, Agustinus Yohanis Ola Paon, menambahkan bahwa sisa dana tersebut berasal dari beberapa pos anggaran yang tidak terealisasi, salah satunya anggaran untuk penyelesaian sengketa Pilkada. Adapun batas waktu pengembalian sisa dana hibah tersebut paling lambat tanggal 9 April 2025.

“Kebetulan pada Pilkada Kota Kupang tidak terjadi sengketa, sehingga dana tersebut tidak terpakai,” terang Agustinus.

Sebelumnya, KPU Kota Kupang mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Kepala Daerah (RKB Pilkada) 2024 sebesar Rp.28,5 milliar, dan berdasar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah disepakati pada tanggal 15 November 2023 lalu, Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni tahapan pertama diberikan ke KPU sebesar Rp.11,4 miliar atau 40 persen pada bulan November 2023, dan sisanya sebesar Rp 17.1 miliar diserahkan pada tahap kedua.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Lampung: 3 Polisi Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, 12 Selongsong Peluru Ditemukan

Selain itu, Pemkot Kupang juga memberikan dana hibah sebesar Rp8,2 miliar ke Bawaslu Kota Kupang, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaran Pilkada, yang juga diserahkan dalam dua kali tahapan yakni tahapan pertama sebesar Rp2 miliar atau 40 persen tahun 2023 lalu, sementara sisanya sebesar Rp6,2 miliar atau 60 persen pada tahap kedua.

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu. (*)

 

Tags

Terkini