NTTHits.com, Atambua - Kasus Penghentian Penyidikan (SP3) Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Vicente Hornai Gonsalves di Kepolisian Resort (Polres) Belu, menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka S.H, M.H ketika dimintai pendapatnya, Jumat, 10 Januari 2025.
Kepada NTTHits.com, ia menjelaskan meskipun tahap awal Penyidikan telah dilakukan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan saksi - saksi, keputusan penghentian kasus ini menimbulkan kesan kurangnya keseriusan dalam menuntaskan Pelanggaran Pidana Pilkada.
Diperparah dengan ketidakhadiran Vicente dalam tiga kali panggilan tanpa adanya upaya pemanggilan paksa, katanya menunjukkan lemahnya implementasi Pasal 112 dan 113 KUHAP.
"Ketidakhadiran Vicente dalam tiga kali panggilan tanpa adanya upaya pemanggilan paksa, menunjukkan lemahnya implementasi Pasal 112 dan 113 KUHAP, yang seharusnya memberikan dasar hukum untuk memaksa Terlapor hadir", ujar Feka.
Selain itu, lanjutnya alasan bahwa polisi kewalahan melacak keberadaan Vicente mencerminkan kurangnya koordinasi lintas instansi dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung penegakan hukum.
"Dalam konteks ini, kepolisian perlu mengevaluasi penanganan kasus, meningkatkan profesionalisme dalam proses hukum, serta memberikan transparansi kepada publik terkait alasan penghentian penyidikan untuk menjaga kepercayaan terhadap integritas institusi. Secara regulasi dalam UU No. 10 Tahun 2016 memang tidak mengatur adanya in absentia tetapi juga tidak ada larangan untuk diterapkan in absentia. Sangat dimungkin dilakukan in absentia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama No. 5 Tahun 2020, No. 1 Tahun 2020, dan No. 14 Tahun 2020, yang tegas tidak mewajibkan kehadiran Terlapor dalam proses klarifikasi", bebernya.
Hal ini, jelasnya dikarenakan dalam Pasal 18 Ayat (2) dari Peraturan Bersama, terdapat frasa "dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi" menunjukkan bahwa kehadiran pihak - pihak tersebut bersifat opsional, bukan kewajiban.
Artinya, Terlapor tidak diwajibkan hadir untuk memberikan klarifikasi dalam proses kajian dugaan pelanggaran. Ketentuan tersebut didukung dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (3), pemeriksaan dapat tetap dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir.
"Berarti, sangat mungkin namun hal ini tergantung tingkat pemahaman dan profesionalisme dari Aparat Penegak Hukum. Secara keseluruhan, ketidakhadiran Terlapor dalam klarifikasi tidak mempengaruhi kelanjutan proses hukum. Penyidik dapat menetapkan Tersangka dan kasus dapat tetap dilanjutkan ke Pengadilan meskipun Terlapor tidak hadir, berdasarkan bukti yang ada. Prinsip in absentia dalam peradilan memberikan dasar hukum bagi kelanjutan proses tersebut tanpa kehadiran Terlapor", pungkas Feka.
Diwaktu yang sama, Kapolres Belu AKBP Benny Miniani Arief .S.I.K selaku Penyidik saat dikonfirmasi media ini, tidak menjelaskan Status Terlapor setelah tiga kali mangkir dari panggilan hingga kasusnya dinyatakan Kadaluarsa.
Saat dihubungi pertelepon, AKBP Benny mengatakan, mekanismenya harus Bawaslu yang menjelaskan.