NTTHits.com, Kefamenanu - Andina Winantuningtyas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Periode 2024 - 2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat teguran keras dari Pengurus DPD PDIP.
Bahkan Pengurus DPD PDIP NTT, Ronivon Natalino Bunga secara terang - terangan memerintahkan Ketua DPC PDIP TTU, Boromeus Karolus Sonbay untuk menerbitkan SP1 kepada Andina Winantuningtyas.
Pasalnya, selama Kampanye Paket JUANG, Pasangan Calon Juandi David - Ronivon Natalino Bunga, hingga titik ke - 8 di Kecamatan Insana, Andina Winantuningtyas ADPRD TTU Dapil III, Insana mengabaikan instruksi Ketua DPC PDIP.
Baca Juga: Roni Bunga Siap Letakkan Jabatan Wakil Bupati, Jika Tiga Tahun Memimpin Tidak Ada Perubahan di TTU
"Yang bersangkutan tidak pernah menghadiri Kampanye Paket JUANG sebagai Jurkam, satu kalipun tidak pernah muncul. Padahal jadwal ini sudah keluar sejak lama. Ini sudah masuk titik ke sepuluh di Wilayah Insana. Dan ini pasti berproses. Bagaimana dia (Andina, Red) sebagai ADPRD aktif berani mengangkangi SK Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen", tegas Boromeus Sonbay, Senin, 14 Oktober 2024 di lokasi kampanye Paket JUANG, Desa Lanaus, Kecamatan Insana.
Ditambahkan Sekretaris, Habel Nufa bahwa Ronivon Natalino Bunga melaksanan perintah Ketua Umum DPP dan Sekretaris Jenderal, bukan atas kemauan sendiri mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati TTU. Harusnya sebagai Pengurus DPC lanjut Habel, Andina menyadari bahwa Partai itu segalanya.
Diduga secara terang-terangan, Andina Winantuningtyas mendukung pasangan calon Bupati TTU lain yang adalah suaminya sendiri, Falentinus Kebo yang maju sebagai Calon Bupati yang diusung Partai lain.
Habel menegaskan, agar semua kader taat asas, taat aturan dan satu komando dalam upaya memenangkan Pilkada serentak melalui calon yang diusung dan didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Sebagai anggota DPRD mesti berada di garis terdepan dan menjadi ujung tombak kemenangan Cakada yang diusung PDIP", katanya.
Sikap mengangkangi SK Ketum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, oleh Pengurus DPC PDI Perjuangan TTU, termasuk suatu pelanggaran berat. (*)