politik

KPU Kota Kupang Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 275.085 Pemilih

Sabtu, 21 September 2024 | 17:51 WIB
Ketua KPU dan Kadis Dukcapil Kota Kupang, saat Penetapan DPT

NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 275.085 pemilih.

Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kupang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Baca Juga: Undana Kupang Rugikan Ratusan Alumnus

"Kita telah menetapkan jumlah DPT Kota Kupang sebanyak 275.085 pemilih," kata Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe, Sabtu, 21 September 2024.

Jumlah DPT tersebut terdiri dari 134.400 orang pemilih laki-laki dan 140.685 orang pemilih perempuan, yang tersebar pada 552 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 51 kelurahan dan 6 kecamatan di Kota Kupang.

Jumlah tersebut diatas termasuk pemilih TPS reguler dan Lokasi Khusus (Loksus) yakni, TPS reguler tersebar pada 550 TPS sebanyak 274.438 orang pemilih terdiri dari laki-laki 133.812 pemilih dan 140.626 pemilih perempuan, sementara lokasi khusus di Rutan, Lapas Perempuan, Lapas Anak dan Lapas dewasa pada 2 TPS dengan jumlah pemilih 647 orang terdiri dari 588 orang laki-laki dan 59 orang perempuan.

Baca Juga: Tiga Bulan Kapal Perintis Milik Pemrov NTT Tak Berlayar Ombudsman NTT : Dampak Buruk Ekonomi Daerah

 

Setelah penetapan DPT, dilanjutkan dengan tahapan pasangan calon peserta Pilkada di tanggal 22 September 2024, dan di tanggal 23 September 2024 dilanjutkan dengan tahap penarikan nomor urut pasangan calon. Selanjutnya akan masuk dalam masa kampanye selama 60 hari, terhitung sejak 25 September - 23 November 2024.

"Dalam masa kampanye, biasanya sering ada gesekan maka pendukung diharapkan bisa menciptakan Pilkada damai di Kota," harap ketua KPU Kota Kupang.

DPT yang telah ditetapkan akan menjadi rujukan dalam pelayanan, karena DPT yang valid dan akurat demi menjamin hak konstitusional warga menggunakan hak pilihnya. (*)

Tags

Terkini