politik

Daftar Pemilih Sementara Kota Kupang Capai 275.491 Orang, Pemilih Terbanyak di Kecamatan Maulafa

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:21 WIB
ilustrasi

NTTHits.com, Kupang - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 275.491 orang, dengan klasifikasi pemilih terbanyak berada di kecamatan Maulafa.

"Hingga saat ini, total Daftar Pemilih Sementara di Kota Kupang mencapai 275.491 orang," kata Komisioner KPU Kota Kupang, Siti Fatimah Arman, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Melki- Johni Cagub- Cawagub Pertama Mendaftar ke KPU NTT

Tercatat dari total sebanyak 275.491 pemilih, jumlah laki - laki sebanyak 134.656 orang, dan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 140.835 orang, yang tersebar di enam kecamatan se Kota Kupang dan terbagi dalam dalam 552 Tempat Pemungutan Suara(TPS).

Adapun berdasar klasifikasi per kecamatan, khusus di kecamatan Maulafa tercatat ada sebanyak 122 TPS dengan jumlah pemilih 64.876 orang, yang terdiri dari perempuan sebanyak 33.179orang dan laki-laki tercatat sebanyak 31.697 orang.

Kecamatan Kelapa Lima sebanyak 92 TPS, pemilih Laki-laki sebanyak 21.653 orang, pemilih perempuan sebanyak 21.786 orang, totalnya 43.439 orang.

Kecamatan Oebobo sebanyak 118 TPS, pemilih Laki-laki sebanyak 29.324 orang, pemilih perempuan sebanyak 30.896 orang, totalnya 60.220 orang.

Baca Juga: Frans Sarong Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Melki- Johni di Pilgub NTT

Kecamatan Alak, sebanyak 104 TPS, pemilih Laki-laki sebanyak 25.403 orang, pemilih perempuan sebanyak 26.407 orang, totalnya 51.810 orang.

Kecamatan Kota Raja sebanyak 71 TPS, pemilih Laki-laki sebanyak 16.297 orang, pemilih perempuan sebanyak 17.599 orang, totalnya 33.896 orang.

Sedangkan untuk Kecamatan Kota Lama sebanyak 45 TPS, pemilih Laki-laki sebanyak 10.282 orang, pemilih perempuan sebanyak 10.968 orang, totalnya 21.250 orang.

Baca Juga: Teteskan Airmata Haru, Politisi Kawakan PDIP dan Anggota DPRD Tiga Periode Adi Talli Pamit

Setelah tahapan Daftar Pemilih Sementara, tahapan selanjutnya yakni masa tanggapan warga masyarakat terhadap hasil DPS tersebut terhitung sejak tanggal 18-27 Agustus 2024.

"Jadi berdasarkan pengumuman daftar pemilih sementara yang sudah diumumkan, masyarakat diminta untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar atau dalam DPS," tutup Siti. (*)

Halaman:

Tags

Terkini